Tim Gakkumdu Limpahkan Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu ke Pengadilan, Kades Tarik Disidang Senin

Editor: Fathur Roziq

16 Februari 2024 12:46 16 Feb 2024 12:46

Thumbnail Tim Gakkumdu Limpahkan Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu ke Pengadilan, Kades Tarik Disidang Senin Watermark Ketik
Tim Gakkumdu Pemilu 2024 Kabupaten Sidoarjo saat pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Jumat (16/2/2024). (Foto: Bawaslu Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melimpahkan satu berkas dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. Berkas itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan tersangka Ifanul Ahmad Irfandi, Kades Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Bawaslu Sidoarjo siap menjadi saksi pada Senin (19/2/2024).

Pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemilu itu dilakukan pada Jumat (16/2/2024). Saat pelimpahan terlihat, Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu 2024 dari Bawaslu Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, dan Polresta Sidoarjo.   

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Hafidi menjelaskan, Kejari Sidoarjo menangani penyerahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kampanye. Tersangka bernama Ifanul Ahmad Irfandi yang menjabat kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Dia disangka melanggar pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu berbunyi, ”Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

”Ifanul disangka mengumpulkan massa dan melakukan kampanye terselubung. Ada ajakan memilih salah satu paslon capres dan cawapres dengan dalih pemberian Kartu Sehat Tarik,” terang Hafidi.

Diwawancarai terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, berkas dugaan tindak pidana pemilu atas nama Kades Tarik Ifanul telah dilimpahkan dari Kejari Sidoarjo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Secara prinsip, lanjut Agung Nugraha, Tim Gakkumdu Pemilu 2024 slaing mendukung. Baik Bawaslu Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, maupun Polresta Sidoarjo. Komisioner Bawaslu Sidoarjo pun siap hadir menjadi saksi dalam persidangan yang dimulai pada Senin (19/2/2024).  

Kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu itu bermula pada Kamis (4/1/2024). Pagi itu, ada sebuah acara di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Videonya beredar luas. Terlihat puluhan hadirin berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari. Tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik yang diterima Bawaslu Sidoarjo itu, tampak Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dan Ketua DPC Partai Gerindra Kayan SH memberikan aba-aba kepada peserta acara pembagian Kartu Tarik Sehat di Balai Desa Tarik.

Terdengarlah kemudian teriakan keras.

”Prabowo-Gibran…,” ujar Kayan.

” Presiden,” jawab peserta.

”Prabowo-Gibran,” ujar Kayan lagi.

”Presiden,” jawab peserta kemudian. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 Bawaslu Sidoarjo Kejari Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo Polresta Sidoarjo UU Pemilu Pelanggaran Pemilu Pidana Pemilu
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1