Tim Kampanye Rizky Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Petahana Bupati Blitar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

25 September 2024 19:26 25 Sep 2024 19:26

Thumbnail Tim Kampanye Rizky Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Petahana Bupati Blitar Watermark Ketik
Salah satu baliho Rini Syarifah, Rabu (25/9/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., dan H. Beky Herdihansah, yang dikenal dengan sebutan Rizky, telah mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh petahana Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Laporan tersebut diajukan pada 1 September 2024 berdasarkan Surat Keputusan Tim Kampanye Rizky Nomor 005/Kpts/TK-RIZKY/IX/2024.

Menurut laporan yang disampaikan, poster-poster, gambar, atau baliho yang menampilkan Bupati Rini Syarifah, yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024, masih terpampang di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Blitar.

Dugaan pelanggaran ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Bunyi Pasal 54 Ayat (1) PKPU No. 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa bupati yang mencalonkan kembali harus memenuhi dua syarat selama masa kampanye, yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selain itu, Pasal 61 Ayat (1) mengatur bahwa petahana dilarang menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan kampanye yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Termasuk dalam fasilitas yang dilarang digunakan, sesuai dengan Pasal 61 Ayat (2), adalah kendaraan dinas, gedung kantor, serta sarana perkantoran lainnya yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Miftahul Huda, Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, dalam keterangannya mengatakan, "Kami menduga bahwa pemasangan poster-poster dan baliho tersebut merupakan pelanggaran aturan kampanye yang berlaku dan dapat memberikan keuntungan bagi petahana serta menimbulkan ketidakadilan bagi kami," jelasnya, Rabu, 25 September 2024.

Tim Kampanye Rizky berharap agar Bawaslu Kabupaten Blitar segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran ini.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Blitar untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Miftahul Huda.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti berupa foto-foto dari poster-poster atau baliho yang dimaksud. Tim Rizky mendesak agar Bawaslu segera mengambil tindakan tegas untuk menurunkan poster-poster tersebut.

"Kami berharap tindakan ini bisa segera dilakukan untuk menjamin keadilan dalam proses Pilkada ini," tutupnya.

Pilkada Kabupaten Blitar 2024 semakin memanas dengan adanya laporan ini. Bawaslu Kabupaten Blitar diharapkan mampu menegakkan aturan kampanye secara adil dan tanpa diskriminasi.

Dikonfirmasi terpisah, Bawaslu Kabupaten Blitar membenarkan telah menerima laporan dari Tim Kampanye Rizky. 

"Iya benar sudah kami terima laporan dari Tim Rizky. Laporan akan kami kaji terlebih dahulu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, saat dikonfirmasi melalui telepon.

(*) 

Tombol Google News

Tags:

Tim kampanye Rizky Laporkan Rini Syarifah Rijanto Beky Pilkada 2024