Tingkatkan Kualitas Internet, Kominfo Lakukan Refarming Frekuensi 2,1 Ghz

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

13 Februari 2023 09:12 13 Feb 2023 09:12

Thumbnail Tingkatkan Kualitas Internet, Kominfo Lakukan Refarming Frekuensi 2,1 Ghz Watermark Ketik
Petugas sedang memeriksa pemancar BTS. (Foto : Dok. XL Axiata)

KETIK, JAKARTA – Guna meningkatkan kualitas sinyal internet agar makin cepat, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan. Secara keseluruhan, terdapat 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 Ghz. Refarming ini dilakukan dalam 67 hari kalender mulai 1 Desember 2022 dari cluster paling timur Indonesia.

Refarming ini telah selesai 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia. Ada tiga penyelenggara telekomunikasi yang terlibat sebagai pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk.

Keputusan melakukan refarming 2,1 GHz diambil karena adanya penetapan yang tidak contiguous pada pita frekuensi radio 2,1 GHz, yang mana perlu ditata ulang agar berdampingan.

“Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 site, PT Telekomunikasi Selular 54.093 site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922 site,” tutur Danny.

Refarming dilakukan tengah malam, mulai pukul 23.00 waktu setempat dan selesai 02.00 keesokan harinya. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang menggunakan internet.

Kominfo mengharapkan penetapan pita yang berdampingan pada pita frekuensi radio 2,1 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.

"Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar," tuturnya.

Diharapkan, kondisi pita frekuensi radio 2,1 GHz yang contiguous pasca refarming akan memberikan peningkatan kemudahan dan efisiensi dalam proses implementasi jaringan maupun upgrade teknologi mobile broadband oleh operator.(*)

Tombol Google News

Tags:

sinyal jaringan Frekuensi internet Kominfo Refarming