KETIK, JEPARA – Pemkab Jepara berhasil menempati posisi ke-23 Nasional dalam monitoring pencegahan korupsi tahun 2024. Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dilakukan KPK RI, Jepara meraih skor 97 dari total nilai maksimal 100.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko saat memimpin rapat evaluasi MCP KPK 2024 serta persiapan MCP 2025. Rapat berlangsung di Ruang RMP Sosrokartono, Setda Kabupaten Jepara, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut Edy Sujatmiko mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, nilai MCP Jepara terus mengalami peningkatan.
Skor tertinggi diperoleh pada tahun 2024 dengan 96,83, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya: 72,77 pada 2020, 95,14 pada 2021, 93,08 pada 2022, dan 90,29 pada 2023. Pada 2021, ketika mencetak skor 95,14, Jepara bahkan menempati peringkat kelima se Jateng.
"Kita berhasil menduduki peringkat 23 nasional dan berada di posisi 9 di Jawa Tengah. Dalam penilaian MCP 2024 tersebut KPK bekerja sama dengan Kemendagri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Edy menambahkan, bahwa skor Jepara merupakan hasil rata-rata dari delapan area intervensi, yaitu perencanaan (100), penganggaran (97), pengadaan barang dan jasa (100), pelayanan publik (92), pengawasan APIP (90), manajemen ASN (96), pengelolaan BMD (100), serta optimalisasi pajak (100).
Lebih lanjut Edy menegaskan bahwa hasil tersebut masih perlu ditingkatkan. Menurutnya masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar capaian di tahun-tahun berikutnya lebih optimal.
"Saya berharap area-area yang masih memiliki kelemahan dapat diperkuat. Pada pelaporan MCP tahun 2025, jumlah area intervensi tetap delapan seperti tahun 2024, tetapi subindikatornya bertambah dari 62 menjadi 122," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto, menambahkan bahwa MCP 2025 akan diawali dengan peluncuran nasional dan rapat koordinasi pencegahan korupsi daerah pada 5 Maret 2025.
"Selanjutnya, mulai 6 Maret hingga 30 November 2025, kita harus mengunggah dokumen kelengkapan sebagai bagian dari proses penilaian," sebutnya. (*)