Tragedi Kopi Sianida ala Pacitan: Beri Racun Akibat Panik Terlapor Pencurian

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

1 Februari 2024 07:45 1 Feb 2024 07:45

Thumbnail Tragedi Kopi Sianida ala Pacitan: Beri Racun Akibat Panik Terlapor Pencurian Watermark Ketik
Tersangka pembunuhan dengan modus operandi memberi racun sianida ke dalam minuman kopi hingga renggut nyawa remaja. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Kasus pembunuhan dengan mencampurkan racun sianida ke dalam kopi seperti yang dulu dilakukan Jessica Kumala Wongso kepada Wayan Mirna Salihin, juga terjadi di Jawa Timur. 

Kasus tragis ini menimpa seorang remaja laki-laki berinisial MRS (12) di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. MRS yang merupakan siswa MTS setempat ditemukan meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga terkontaminasi racun sianida.

Pelakunya adalah Ayu Findi Antika (25), seorang wiraswasta yang berpura-pura bertamu ke rumah korban. Tanpa sepengetahuan orang tua korban, tersangka mencampurkan racun ke dalam kopi yang telah dibuat oleh ayah korban.

Motif di balik pembunuhan ini diduga karena panik. Sebelumnya, ibu korban, Sukatmini, telah melaporkan kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP ke Polsek Sudimoro yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, tersangka terbukti membeli sianida secara online.

"Hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan ahli forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tersangka memang menaruh racun sianida ke dalam kopi korban," ungkap AKBP Agung Nugroho pada Kamis (1/2/2024) kepada wartawan.

Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain seragam pramuka korban, bungkus kopi, sisa kopi yang diminum korban, gelas, sendok, handphone tersangka, rekam medis dari Puskesmas Sudimoro, dan akun Lazada milik tersangka.

Tersangka juga diketahui telah membobol PIN ATM milik Sukatmini setelah mencuri kartu ATM dan buku rekeningnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Foto Pelakunya adalah Ayu Findi Antika (25), seorang wiraswasta yang berpura-pura bertamu ke rumah korban.  (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Pelaku Ayu Findi Antika (25), seorang wiraswasta yang berpura-pura bertamu ke rumah korban. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

"Tersangka terjerat utang pinjaman online sehingga nekat mencuri uang dan melakukan pembunuhan," terang AKBP Agung Nugroho.

Lebih lanjut, dari beberapa alat bukti tersebut diatas penyidik menetapkan Ayu Findi Antika sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida (Cn) terhadap korban MRS.

Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada. 

"Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP," ungkap Kapolres Agung. 

Hal itu didapat dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp 32 juta dengan cara mendatangi customer service. 

Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening. 

Tersangka pun mengakui segala perbuatannya tersebut -yakni memberi racun sianida- meskipun enggan membuka suara dan hanya menganggukkan kepala sambil tertunduk penuh penyesalan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum dan Kriminal Kopi Sianida di Pacitan Kopi maut Sudimoro pacitan Kopi Sianida
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1