KETIK, PACITAN – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pacitan, Heru Tunggul Widodo, mengatakan proses tukar guling antara Pemdes Cokrokembang dan Pemkab Pacitan memasuki tahap meminta rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Sekarang prosesnya pengajuan administratif ke Pemprov nanti supaya dapat rekomendasi bahwa tukar guling itu sah dan dibolehkan," katanya, Rabu 22 Januari 2025.
Kadis Heru menjelaskan, tugas utama Disperkimtan Pacitan telah selesai, yakni menyiapkan tanah yang akan digunakan dalam proses tukar guling. Tanah yang dibutuhkan seluas 6.247 meter persegi telah diukur, dan peta bidangnya telah dibuat.
"Kami sudah menyiapkan dua lokasi tanah. Satu di depan SMP Ngadirojo, dan satu lagi dekat pengairan di sawah. Saat ini, kami tinggal menunggu proses administrasi yang sedang dilengkapi, yaitu 27 check list yang harus dipenuhi oleh Pemkab Pacitan untuk kelancaran pelaksanaan tukar guling ini," ungkapnya.
Selanjutnya, Pemkab Pacitan akan mengajukan dokumen administratif ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi dan memastikan legalitas tukar guling ini.
Heru juga menegaskan bahwa meskipun ukuran tanah tidak harus sama, yang terpenting adalah nilai harga tanah yang harus setara, dengan nominal sekitar Rp 2,8 miliar.
Dia mengaku, proses ini sempat terhambat oleh sejumlah aturan ketat yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Timur, yang memperlambat pelaksanaan tukar guling.
"Awalnya prosesnya tanah diganti dengan uang, tapi ternyata itu tidak bisa," ungkapnya.
Untuk menyelesaikan prosedur yang rumit ini, Pemkab Pacitan, bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan bagian hukum pemerintahan, telah berkoordinasi dengan pihak provinsi.
Ia menambahkan, meskipun prosedur administrasi ini sangat menguras waktu dan tenaga, ia berharap dalam waktu dekat semua urusan bisa diselesaikan.
"Tim dari Pemkab Pacitan saat ini tengah menyusun administrasi untuk diajukan ke Pemprov," ujarnya.
Di sisi lain, Heru menyampaikan optimisnya, bahwa kini Pemprov Jatim yang menangani proses ini adalah Dinas PMD Provinsi, yang dipimpin oleh mantan Pjs. Bupati Pacitan, Budi Sarwoto.
"Kami sudah menyampaikan semua detailnya, dan beliau siap membantu agar proses ini lancar," ucapnya.
Disperkimtan berharap, dengan tuntasnya proses administrasi dan pemecahan sertifikat oleh BPN, pembangunan Puskesmas Ngadirojo bisa segera dimulai. Hal ini diharapkan dapat menyediakan fasilitas kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Ngadirojo tanpa harus terbebani biaya sewa tahunan yang selama ini membebani Pemkab.
Tukar guling ini sendiri bermula ketika Pemdes Cokrokembang mengajukan kenaikan harga sewa lahan Puskesmas pada 2022, yang mencapai Rp 250 juta per tahun. Mengkhawatirkan kenaikan harga yang berkelanjutan, Pemkab Pacitan memutuskan untuk membeli lahan tersebut demi kelancaran pembangunan fasilitas kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
"Semoga proses yang berlarut-larut ini segera tuntas dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," harap Heru menutup. (*)