UMK 2025 di Provinsi Banten Disahkan, Kota Cilegon Tertinggi

Jurnalis: Khoirul Umam
Editor: Gumilang

19 Desember 2024 11:30 19 Des 2024 11:30

Thumbnail UMK 2025 di Provinsi Banten Disahkan, Kota Cilegon Tertinggi Watermark Ketik
Pj Gubernur Banten menyampaikan UMK kabupaten/kota se-Provinsi Banten. (Foto;Umam/ketik.co.id)

KETIK, SERANG – Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten 2025 di Provinsi Banten sudah disahkan. Kota Cilegon menjadi daerah yang memiliki besaran UMK 2025 paling tinggi yakni sebesar Rp5.128.084,48

Pj Gubernur Banten A Damenta mengungkapkan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi untuk ditetapkan, yakni sebesar 6,5 persen.

“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Damenta kepada media, Selasa, 17 Desember 2024

Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar.

Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya, merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.

“Artinya ada check and balance yang berjalan. Ini penting karena kalau tidak ada kontrol kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, kata Damenta, ini juga sebagai wadah silaturahmi bagi dirinya di hari pertama masuk kerja sebagai Pj Gubernur Banten

“Kita sambil kenalan juga, ga papa,” katanya.

Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 17 Desember 2024. 

Dalam Keputusan Gubernur itu, UMK Tahun 2025 untuk Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.206.640,32. Kemudian untuk Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00.

Kota Tangerang Rp5.069.708,36. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42. Kota Cilegon Rp5.128.084,48 dan Kota Serang Rp4.418.261,13.

Selain itu, Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025. (*)

Tombol Google News

Tags:

Provinsi Banten UMK kabupaten/kota se-Provinsi Banten UMK 2025 sudah disahkan