Urgensi RKUHAP, Akademisi Unair Kritisi Pembaharuan Hukum Pidana

14 Maret 2025 17:38 14 Mar 2025 17:38

Thumbnail Urgensi RKUHAP, Akademisi Unair Kritisi Pembaharuan Hukum Pidana Watermark Ketik
Seminar Nasional RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana Pascasarjana Unair. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi sorotan dalam diskusi akademik yang diselenggarakan Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) di Sheraton Hotel pada  Jumat 14 Maret 2025.

Seminar nasional ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif, dan melibatkan pakar hukum dari Unair.

Sejumlah guru besar menilai ada urgensi untuk segera mengesahkan RKUHAP guna memperbarui sistem hukum acara pidana di Indonesia, namun mereka juga mengkritisi beberapa aspek yang dinilai masih bermasalah.

Edward Omar menjelaskan proses RKUHAP masih dalam proses pembahasan di DPR.

"Pemerintah baru menerima minggu lalu, maka mekanismenya ada surat presiden untuk melakukan pembahasan nanti kita serahkan ke DPR, jadi berdasarkan Undang-Undang pemerintah biasanya 60 hari maksimal 60 hari di internal pemerintah," ujarnya.

Mengenai acara Seminar Nasional yang digelar oleh Pascasarjana Unair ini, Ia mengungkapkan hal ini merupakan gambaran partisipasi publik terhadap Undang-Undang.

"Saya kira seminar kemudian FGD untuk mendiskusikan substansi undang-undang itu sangat baik karena itu menunjukkan partisipasi publik terhadap substansi rancangan undang-undang yang akan dibahas," terangnya.

Foto Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Koordinator Program studi Kajian Ilmu Kepolisian Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb menjelaskan urgensi para akademisi mengenai pembahasan yang dinilai tidak relevan dengan masa kini.

"Sangat urgent sekali apalagi harus berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Karena kalau itu enggak berlaku KUHAP-nya maka otomatis pelaksanaan KUHAP yang baru juga akan menjadi kendala.
Nah oleh karena ini sangat urgent maka kita merasa punya tanggung jawab moral," terangnya di sela-sela Seminar Nasional.

Prawitra menegaskan RKUHAP ini harus selaras dengan justice constituen, mengingat RKUHAP lahir pada tahun 1981, maka dari itu perlu adanya pembaharuan sesuai zaman.

"Oleh sebab itu revisi dilakukan sangat perlu. Namun demikian jangan sampai revisi tersebut akan menimbulkan persoalan baru. Nah karena harapannya kan revisi daripada RKUHAP ini adalah menyelesaikan persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh RKUHAP yang lahir pada tahun 1981," jelasnya.

"Nah disini kita berusaha memberikan edukasi penggiringan maupun ide-ide kepada publik," imbuhnya.

Prawitra menambahkan Undang-Undang RKUHAP tentunya akan menjadi suatu representasi pancaran rasa keadilan bagi masyarakat.

"Yang pertama bahwa jangan sampai revisi
RKUHAP ini akan menimbulkan persoalan baru yang mana harapannya revisi tadi menghilangkan persoalan dari RKUHAP yang lama, jangan sampai muncul persoalan baru," tuturnya.

Foto Koordinator Program studi Kajian Ilmu Kepolisian Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Koordinator Program studi Kajian Ilmu Kepolisian Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Mengenai masukan RKUHAP dari pada akademisi ini, Prawitra menyebut harus adanya penegasan diferensiasi fungsional.

"Bahwa masing-masing institusi penegakan hukum punya kewenangan sendiri-sendiri yang mana merupakan bagian satu kesatuan," jelas Prawitra.

Dengan dinamika pro dan kontra yang berkembang, pembahasan RKUHAP diprediksi masih akan terus berlanjut.

Akademisi dan masyarakat sipil pun diharapkan terus mengawal proses legislasi ini agar pembaharuan hukum yang dilakukan benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.(*)

Tombol Google News

Tags:

RKUHAP seminar nasional Pascasarjana Unair Wakil Menteri Hukum Wamen Pakar Unair diskusi akademik