KETIK, PEKALONGAN – Polres Pekalongan berhasil ringkus komplotan pencuri spesialis dengan sasaran Sekolah pada Rabu, 12 Januari 2025. Aksi komplotan maling ini terhenti usai melakukan pencurian di SDN 1 Patianom.
Komplotan pencuri spesialis itu berinisial IKP alias Kombor (44) warga Kabupaten Pemalang, HA alias Londo (44) warga Kabupaten Pekalongan dan TA alias Trimbel (38) warga Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso melalui Kasub Penmas Iptu Suwarti mengatakan, komplotan ini berhasil menggasak 11 Sekolah di 3 wilayah Kecamatan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Ketiga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Mereka ini telah menggasak di 11 sekolahan di 3 Kecamatan, antara lain wilayah Kecamatan Sragi, Bojong dan Wonopringgo,” kata Iptu Suwarti kepada ketik.co.id, Jumat, 14 Februari 2025.
Komplotan tersebut berhasil dibekuk oleh anggota Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong dan Unit Reskrim Polsek Sragi yang telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan penuturan Kasubsi Penmas, sebelumnya ketiga pelaku telah melakukan pencurian di SDN 1 Pantianom Desa Pantianom Kecamatan Bojong pada Minggu, 9 Februari 2025.
Pagi itu, Suhesti (49) salah satu guru yang sedang berolahraga melihat 1 buah laptop merk Dell, warna merah di tepi sawah di depan SDN 1 Pantianom. Dirinya juga melihat pintu gerbang SDN dalam keadaan terbuka.
Suhesti kemudian menghubungi rekan guru lainnya yang selanjutnya mereka masuk ke halaman sekolah dan melihat pintu ruang guru atau kantor dalam keadaan terbuka. Kondisi gembok dalam keadaan rusak sedangkan kusen pintu ada bekas congkelan. Kejadian itu dilaporkan kepada kepala sekolah.
“Setelah di cek pada ruang kantor guru, ada beberapa barang yang hilang, diantaranya 6 buah tablet komputer merek Samsung Galaxy Tab A, 4 buah Laptop, 2 buah proyektor dan 1 buah speaker aktif,” jelas Iptu Warti.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, dan selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Bojong.
Dari pengaduan pihak sekolah SDN 1 Pantianom tersebut, petugas selanjutnya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)