UWG Malang Somasi Konten Kreator Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik

15 Februari 2025 18:10 15 Feb 2025 18:10

Thumbnail UWG Malang Somasi Konten Kreator Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik Watermark Ketik
Pihak kampus melayangkan somasi kepada pemilik akun @gilang.her. (Foto: Humas Universitas Widyagama)

KETIK, MALANG – Universitas Widyagama (UWG) Malang telah melayangkan somasi terbuka terhadap konten kreator Gilang Herlambang. Hal ini disebabkan atas dugaan pencemaran nama baik kampus melalui postingan Instagram pribadinya yakni @gilang.her.

Terdapat 2 unggahan dari Gilang yang memicu amarah dan kegaduhan dari akademisi sekaligus alumni kampus swasta di Kota Malang itu. Pihak kampus juga telah menyerahkan surat kuasa kepada Solehoddin pada 4 Februari 2025 sebagai kuasa hukum.

Unggahan pertama yang dipersoalkan ialah video bertemakan live preloved almamater kampus di Malang pada 27 Januari 2025. Sedangkan video kedua yang diunggah 28 Januari 2025 membahas Razia Kampus: Malang Asli Enaknya Kuliah di Mana?

Menurut Solehoddin, video pertama memiliki indikasi merendahkan sebab Gilang mengatakan bahwa Universitas Widyagama merupakan kampus kecil. Sedangkan di video kedua Gilang menyebut UWG Malang dengan frase “prit, prit, prit Widyagama, ojo ngomong iku, Mas. Iku mitos, Mas. Iku urban legend, Widyagama," yang diucapkan pada detik ke-8 hingga 13.

“Kami menilai ini sebagai ujaran yang menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik UWG Malang, yang telah berdiri sejak 1971 dan merupakan salah satu kampus besar di Malang Raya,” ujar Solehoddin.

Menurutnya berdasarkan UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27A, 27B dan 28 ayat 1 dan 2, konten tersebut mengandung pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Untuk itu pihak kampus memberi waktu 7X24 jam agar Gilang memenuhi tiga tuntutan dalam somasi yang dilayangkan. Mulai dari menghapus video yang sudah diunggah, meminta maaf dan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut salah. Klarifikasi tersebut harus disampaikan secara tertulis dan melalui video yang diunggah ke seluruh media sosialnya selama 6 bulan.

"Jika dalam batas waktu yang kami berikan yakni 7 kali 24 jam, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan keperdataan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.

Kepala Humas UWG Malang, M. Ramadhana Alfaris, mengungkapkan bahwa Gilang telah memberikan tanggapan melalui pesan di media sosial kampus dan mengatakan bahwa video tersebut hanya bentuk roasting. Namun pernyataan tersebut tidak dapat diterima secara akademik.

“Dalam dunia pendidikan, jika seseorang ingin roasting, harus ada izin dari pihak yang bersangkutan. Etika dalam berkomunikasi itu penting, apalagi yang disampaikan berpotensi menyesatkan publik dan merugikan pihak lain,” ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Universitas Widyagama Influencer Pencemaran Nama Baik Gilang Herlambang