KETIK, PEMALANG – Serangan fajar alias politik uang menjadi fenomena yang kerap terjadi di setiap Pemilu. Biasanya terjadi menjelang hari pemungutan suara, termasuk dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu 27 November lalu.
Politik uang biasanya dilakukan berbagai pihak. Mulai dari pasangan calon, tim sukses, hingga simpatisan atau pendukung.
Tujuannya adalah memengaruhi pilihan pemilih dengan memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya yang bernilai ekonomi.
Belum lama ini beredar foto di group WhatsApp adanya dua amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan bergambar pasangan calon Bupati Pemalang bertuliskan Pemalang Bercahaya.
Selain itu, gambar tersebut juga tersebar di media online hingga diunggah di media sosial oleh akun tiktok @inyong.pemalang dengan tag serba serbi Pilkada Pemalang.
Beragam warganet pun komentar. Ada yang menanyakan apakah itu termasuk pelanggaran Pilkada. Ada juga yang mengakui menerima amplop yang sama.
"Sebenarnya pelanggaran apa tidak ya kalau terang seperti itu," tanya akun @Mas R.
"Pelanggaran berat," jawab pengunggah.
Praktik politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi sehat.
"Nomer 03 bagi duit dadi menang," tulis akun @cah Pemalang dengan emoji ketawa.
"Berarti merata ya, di desaku SE kecamatan juga dapat dg nominal 50 ribu dari cabup nomer 3," sahut @cak Parto.
Politik uang seperti sudah tradisi turun temurun. Bahkan, masih banyak masyarakat yang berpedoman jikalau tak diberi uang tidak akan berangkat menggunakan hak pilihnya. Padahal dari pemerintah selalu menggembar gemborkan agar tidak golput.
Diketahui, pasangan calon Bupati Pemalang dengan jargon Pemalang Bercahaya adalah Anom Widiyantoro dan Nurkholes.
Paslon Anom-Nurkholes mendapatkan suara paling unggul di pilkada pemalang yang digelar 27 November 2024 kemarin.(*)