Viral Jaksa di Labuhanbatu Diduga Disuap Bandar Sabu, Kejari Berang dan Korban Melapor

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

17 September 2024 17:23 17 Sep 2024 17:23

Thumbnail Viral Jaksa di Labuhanbatu Diduga Disuap Bandar Sabu, Kejari Berang dan Korban Melapor Watermark Ketik
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Dua jaksa di Kejari Labuhanbatu, Provinsi Sumut mendadak viral di sosial media setelah seorang narapidana narkotika pada Rabu, 8 Mei 2024 silam bebas dari hukuman.

Disebut-sebut, Susi Sihombing dan Elina Flori menerima suap Rp600 juta dari Ahyar Ritonga yang sebelumnya diduga bandar sabu-sabu agar vonis hukumannya menjadi 8 bulan kurungan.

Pascamerebaknya informasi seperti di Facebook, pihak Kejari Labuhanbatu dan Ahyar Ritonga merupakan warga Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura) sepertinya tidak tinggal diam.

Misalnya saja, Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama ditemui Selasa, 17 September 2024 menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti isu dugaan suap itu.

Menurut Memed, kisruh tersebut berawal dari adanya unggahan di akun Facebook Anggara Syahputra yang mengatakan dua oknum jaksa diduga menerima suap.

Foto Foto seorang jaksa di Kejari Labuhanbatu yang disebut-sebut menerima suap saat diunggah di sosial media. (Foto: Joko/Ketik.co.id)Foto seorang jaksa di Kejari Labuhanbatu yang disebut-sebut menerima suap saat diunggah di sosial media. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

Soal akun Anggara Syahputra, Memed mengatakan pihaknya belum mengantongi  identitas pemilik, karena disinyalir akun tidak beridentitas resmi.

"Identitas pemilik akun belum diketahui. Kalau dilihat dari profil akunnya, lokasi persinggahan terakhir pada 16 dan 17 Juli di Lapas Lobusona Rantauprapat dan Lapas Tanjung Gusta, Medan," pungkasnya.

Terkait dengan penegakan disiplin, pihaknya juga telah memintai keterangan Susi Sihombing dan Elina Flori. Hasilnya, keduanya membantah dan selalu kooperatif terkait persoalan itu.

Terpisah, Ahyar Ritonga kepada awak media memberitahukan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 16 September 2024 perihal kejahatan elektronik.

"Tidak benar, saya juga berani membuat surat pernyataan soal itu," kata Ahyar, Senin, 17 September 2024 saat ditemui di Rantauprapat.

Dalam unggahan di akun Facebook Anggara Syahputra dia dituding menyuap dua oknum jaksa sebesar Rp600 juta untuk mengatur masa pidananya, sehingga ia divonis selama 8 bulan penjara.

Foto Ahyar Ritonga narapidana kasus narkotika (kiri) saat membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)Ahyar Ritonga narapidana kasus narkotika (kiri) saat membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

Terkait kabar tersebut, Ahyar merasa kesal dan disudutkan karena dijadikan aktor untuk merusak citra Kejari Labuhanbatu.

"Saya dibuat aktor untuk menjelekkan nama kejaksaan. Enggak bisa dibiarin kayak gini," ujar Ahyar, kesal.

Ketika disinggung soal akun Anggara Syahputra, Ahyar mengaku tidak mengetahuinya, sebab tidak ada kepastian identitas pemilik.

"Udah saya lihat, akunnya tidak jelas, nama laki-laki, foto profil perempuan, alamat pemilik juga tidak ada," sebutnya.

Penelusuran Ketik.co.id pada Senin tanggal 17 September 2024 hingga pukul 15.32 WIB, perihal foto dan teks terkait dua jaksa itu, masih terlihat di akun Facebook Anggara Syahputra.(*)

Tombol Google News

Tags:

jaksa Kejari Labuhanbatu suap Bandar Sabu-sabu Sumut Vonis ringan Laporan polisi