KETIK, JOMBANG – Warga di Kabupaten Jombang, mengaku kaget dan merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa sertifikat rumahnya tercatat telah dialihkan ke pihak perusahaan swasta tanpa sepengetahuan dan persetujuan.
Bahkan rumah milik Setiawan (48) yang berada di Jalan Hayam Wuruk VI, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, hendak diambil paksa oleh perusahaan CJ Feed.
Pada Kamis, 8 Mei 2025 tiga orang dari tim legal CJ Feed mendatangi rumahnya untuk melakukan upaya pengosongan.
Namun, Setiawan dan keluarganya kekeuh tidak mau melakukan pengosongan rumah miliknya. Karena, ia tidak merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan tempat tinggalnya.
Setiawan menuturkan, jika selama ini dirinya tidak pernah mengalihkan atau menjual kepemilikan sertifikatnya.
Namun, baru-baru ini Iwan menerima pemberitahuan dari sebuah perusahaan CJ Feed yang menyatakan bahwa rumah miliknya telah berpindah tangan ke perusahaan tersebut, berdasarkan dokumen sertifikat.
"Saya tidak pernah menjual rumah ini, tapi tiba-tiba katanya sudah bukan atas nama saya lagi, tapi sudah berganti kepemilikan atas nama perusahaan CJ Feed," ujarnya sambil menunjukkan salinan sertifikat lama yang masih atas namanya.
Iwan mengatakan, bahwa tidak pernah ada hubungannya dengan CJ Feed terkait hutang piutang atau apa pun. Tetapi ia membenarkan jika memiliki hutang piutang dengan orang Blitar bernama Shokib.
"Saya gak ada hubungannya dengan CJ Feed dan begitu sebaliknya. Tapi saya punya urusan hutang piutang dengan Pak Shokib, tetapi dari informasi yang kami dapat kalau Pak Shokib ini punya persoalan dengan CJ Feed. Makanya sertifikat yang saya jaminkan ke Pak Shokib diberikan ke CJ Feed," jelas Iwan.
Hutang piutang dirinya dengan Shokib itu diungkapkan sebesar Rp1 miliar untuk pinjaman modal usaha, dan sudah dilakukan pembayaran dengan cara mengangsur sebanyak dua kali dengan nominal keseluruhan kurang lebih Rp200 juta.
Pemilik rumah Setiawan (kiri) berdebat dengan tim legal CJ Feed saat upaya pengosongan rumahnya di Jl Hayam Wuruk VI Kepanjen, Kabupaten Jombang, Kamis (8/5/2025). (Foto: Syaiful Arif/ketik.co.id)
"Tahun 2018 usaha saya dalam kondisi jatuh. Kemudian, dibantu teman saya Pak Shokib itu meminjamkan uang Rp1 miliar dengan jaminan dua sertifikat rumah. Dan perjanjian hutang piutang itu di notariskan," imbuhnya.
Seiring berjalannya waktu di tahun 2023 dan hendak dilunasi oleh Iwan, namun tau-tau dua sertifikat rumahnya sudah ada di perusahaan CJ Feed tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik rumah serta peminjam.
"Tanpa ada kabar, atau komunikasi tiba-tiba sertifikat rumah saya ada di CJ Feed. Taunya saya itu malah diberitahukan oleh orang CJ Feed, bukan Pak Shokib. Dia sendiri saat kami hubungi untuk menanyakan sebab sertifikat rumah saya ada di perusahaan, tidak direspon. Di hubungi melalui telepon gak pernah diangkat," tegas dia.
Kalau merujuk di dalam surat perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh notaris, dikatakan Iwan ada Pasal menyebutkan tidak boleh dialih tangankan atau dipindahkan alih ke pihak lain tanpa persetujuan kedua belah pihak.
"Surat perjanjian itu juga ada di saya. Saya pegang. Kalau peralihan saya tidak pernah mengalihkan dan merasa dimintai persetujuan. Kalau ada pun harusnya saya ada salinannya, lha ini gak ada sama sekali," pungkasnya.
Terpisah, tim legal CJ Feed Harapan Manurung saat hendak diminta keterangan menolak berkomentar.
"Nggak ada statemen, makasih ya," katanya singkat, Kamis (8/5/2025).
Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Mojoagung Km. 2, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dikenal sebagai produsen pakan ternak yang telah beroperasi sejak tahun 2004 dan merupakan anak perusahaan dari Cheil Jedang Korea Selatan.
Sementara itu hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi ke Shokib masih dilakukan. Pesan WhatsApp serta telepon selular yang dikirimkan pada Kamis, 8 Mei 2025 belum berbalas. (*)