Waspada! Polda Lampung Ungkap SPBU Campur BBM dengan Minyak Oplosan

8 Mei 2025 08:36 8 Mei 2025 08:36

Thumbnail Waspada! Polda Lampung Ungkap SPBU Campur BBM dengan Minyak Oplosan
Konferensi pers tersangka sopir dan karnet BBM Oplosan di Polda Lampung. (Foto bawah) Kendaraan yang diduga berisikan Pertalite oplosan, Rabu 7 Mei 2025. (Foto : Humas Polda Lampung & Andriego/Ketik.co.id)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Belum selesai kasus Dirut Pertamina tersandung kasus BBM Oplosan, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan minyak mentah, Rabu 7 Mei 2025.

Kurang lebih 209 SPBU di Provinsi Lampung kini dalam pemantauan Kepolisian Daerah Lampung akibat temuan BBM jenis pertalite dioplos dengan minyak mentah ini.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya sebuah kendaraan Truk Tangki Merah Putih 16000 Liter dengan tulisan di depan kendaraan milik PT Rachmat Putra yang saat ini berada di Kanwil Ditjenpas Lampung Jalan Way Huwi, Jati Agung Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan mencurigakan di sebuah tanah lapang di wilayah Lampung Tengah, tempat para pelaku mengganti Pertalite dari depo dengan minyak mentah sebelum mendistribusikannya ke SPBU,” ujar Derry.

Menurutnya, pelaku mematikan sistem pelacak (GPS) kendaraan tangki untuk menghindari pengawasan. Mereka kemudian menukar BBM asli dengan minyak mentah dan tetap mengirimnya ke SPBU, seolah tidak terjadi apa-apa.

Polisi telah mengamankan sopir dan kenek truk tangki yang diduga terlibat langsung dalam pengoplosan. Modus operandi lainnya, kata Derry, termasuk penggunaan segel palsu untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.

“Meski segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, penyidik menemukan para pelaku membawa segel cadangan untuk menutupi jejak,” jelasnya.

Dari lokasi, polisi menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah sebagai barang bukti. Sementara Pertalite asli yang sebelumnya diangkut, sudah tidak ditemukan di tempat kejadian.

Kombes Derry menambahkan, saat ini Polda Lampung masih mendalami kasus ini karena berpotensi melibatkan lebih banyak pelaku dan SPBU. Setidaknya, 209 SPBU di Lampung masuk dalam daftar pemantauan karena diduga menerima pasokan BBM hasil oplosan.

“Pengemudi tidak mengungkap asal minyak mentah tersebut. Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lampung Pertamina BUMN Bandar Lampung Mabes Polri Polda Lampung