Yeay, Kemenhub Bakal Bangun Kereta Listrik di Surabaya Raya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

8 Desember 2023 12:54 8 Des 2023 12:54

Thumbnail Yeay, Kemenhub Bakal Bangun Kereta Listrik di Surabaya Raya Watermark Ketik
Menhub RI Budi Karya Sumadi di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya (8/12/2023). (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Untuk terus memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pertemuan ini membahas rencana pembangunan proyek Surabaya Regional Railway Line (SRRL) yang akan segera terealisasi.

SRRL rencananya bakal memiliki rute Surabaya Raya yaitu Sidoarjo dan Gresik dengan menggunakan kereta berpenggerak listrik.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan pembangunan SRRL mulai dari fase satu dan fase dua. Itu mulai dari Sidoarjo ke Surabaya, Surabaya ke Gresik.

"Jadi InsyaAllah dengan ini transportasi massal (transportasi umum) bentuknya adalah listrik,” kata Eri seusai pertemuan tersebut pada Jumat (8/12/2023).

Eri menjabarkan dengan adanya SRRL dapat memecah kemacetan yang ada di wilayah Surabaya Raya. Nantinya, masyarakat bisa menggunakan moda transportasi tersebut.

"Maka kita bisa memecah kemacetan yang awalnya dari (orang) Surabaya ke Sidoarjo naik motor atau mobil pribadi bisa menggunakan transportasi umum ini sehingga bisa mengurangi kemacetan,” ungkapnya.

Rencana proyek SRRL sudah jelas, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Sehingga kalau itu sudah setuju maka proses perencanaan berjalan dan operasionalnya berjalan di awal Januari 2029,” jelasnya.

Untuk mendukung proyek tersebut, Pemkot Surabaya harus Seperti berkoordinasi dengan tim cagar budaya, salah satunya mengenai jembatan Gubeng yang biasa akses masyarakat dari Jalan Gubeng ke Jalan Simpang, Jalan Ketabang, dan Jalan Darmo. 

"Bagaimana berkoordinasi dengan tim cagar budaya, seperti di Jalan Gubeng, maka kalau ini ada kereta maka flyover itu dinaikan,” ujar Mantan Kepala Bappeko ini.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya. Khususnya pada jalur padat lalu lintas untuk membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya. 

“Juga titik-titik yang memang hari ini tidak boleh lagi ada perlintasan sebidang karena dia (kereta) cepat, tidak boleh berhenti. Akan dilakukan pembangunan dari Kementerian PU soal flyover di titik yang tidak boleh ada lintasan sebidang, maka ada pembebasan dan kami akan melakukan sosialisasi mulai sekarang,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

SRRL Menhub kereta listrik Surabaya Regional Railway Line Eri Cahyadi