Zainal Aripin Sinaga Resmi Jadi Pj Sekda Asahan Baru

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: M. Rifat

25 Juli 2024 00:06 25 Jul 2024 00:06

Thumbnail Zainal Aripin Sinaga Resmi Jadi Pj Sekda Asahan Baru Watermark Ketik
Bupati Asahan, H. Surya mengambil sumpah dan jabatan Pj Sekda Asahan, Drs Zainal Aripin Sinaga (24/7/2024). (Foto : Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan, H Surya mengangkat Drs Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/07/2024).

Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Pada kesempatan ini Bupati Asahan mengatakan, pengangkatan ini telah berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

"Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Terakhir Bupati Asahan mengatakan, Peraturan Perundang-Undangan ini juga mengacu kepada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2.

"Maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Drs Zainal Aripin Sinaga Pj. Sekda Kabupaten Asahan Pengambilan Sumpah dan Jabatan Pemkab Asahan Bupati Asahan Aula Melati Kantor Bupati Asahan