2 Maling Motor di Ngawi Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: M. Rifat

30 Mei 2023 03:29 30 Mei 2023 03:29

Thumbnail 2 Maling Motor di Ngawi Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih di Bawah Umur Watermark Ketik
Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Kendung, Kwadungan, Ngawi dirungkus Tim Gabungan Satreskrim-Polsek Kwadungan. (Foto: Humas Polres Ngawi)

KETIK, NGAWI – Kasus pencurian sepeda motor milik Subeno petani asal Desa Kendung, Kecamatan Kwadungan, Ngawi berhasil diungkap polisi jajaran Polres Ngawi.

Polisi mengamankan dua pelaku asal Geneng berinisial HBP (37) dan DINP (15) di rumahnya masing-masing minggu (28/5) malam.

Kini kedua pelaku yang seorang masih di bawah umur itu menjalani pemeriksaan intensif polisi dan ditahan di mapolres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di jalan raya antara Desa Kendung sampai dengan Desa Pojok pada rabu (24/5) lalu.

“Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam,” tutur Kapolres Ngawi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko mengatakan peristiwa bermula saat Subeno (48) memarkir sepeda motor di pinggir jalan raya antara Desa Kendung sampai dengan Desa Pojok masuk Dusun Kendung II Rt 002/002 Desa Kendung Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu (24/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Motor tersebut juga sudah dikunci dan ditinggal sebentar sekitar 30 menit untuk mengairi sawahnya. Namun, saat korban akan pulang kaget bukan main melihat motornya raib.

“Sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan,” ucap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, Subeno berpotensi merugi Rp 2,3 juta dan memilih melapor ke polisi agar kasus tersebut segera mendapat penanganan profesional serta kendarannya bisa kembali.

Mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Kwadungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro, dan tim opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut.

Hasil penyelidikan mengerucut pada dua orang. Dan akhirnya dua pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang buktinya di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‘’Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) kunci kendaraan bermotor, 1 ( satu ) unit kendaraan roda jenis Yamaha mio berikut kuncinya, dan tidak dilengkapi dengan surat suratnya,’’ tuturnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” tutup Agung Joko. (*)

Tombol Google News

Tags:

Maling Motor Pencurian Kendaraan Bermotor Kwadungan Kendung Ngawi Hari Ini Ngawi Ramah Ngawi Spektakuler