AKD Minta Masa Jabatan 9 Tahun ke DPD PDIP Jatim

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

18 Februari 2023 00:05 18 Feb 2023 00:05

Thumbnail AKD Minta Masa Jabatan 9 Tahun ke DPD PDIP Jatim Watermark Ketik
Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim M.H. Said Abdullah. (Foto: PDIP Jatim)

KETIK, SURABAYA – Perwakilan para kepala desa se-Jawa Timur (Jatim) tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) berkumpul di Surabaya. 

Perwakilan kepala desa yang lebih dari 200 orang itu datang dari seluruh wilayah Jatim. Mereka menyampaikan aspirasi kepada pengurus DPD PDI Perjuangan Jatim. Antara lain Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim M.H. Said Abdullah, Plh Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono, mantan anggota DPR Budiman Sujatmiko, Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari Bisowarno, dan jajaran pengurus lain, termasuk seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.

Ketua AKD Jatim Munawar menyampaikan, para kepala desa hanya minta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi itu menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kali secara berturut-turut. Sehingga masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali, total masa jabatannya 18 tahun.

Dia mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.

Aspirasi yang sama juga ditegaskan Julianto Bambang Siswanto, ketua DPD Papdesi Jawa Timur. Aspirasi masa jabatan 9 tahun karena masa jabatan 6 tahun cukup pendek. Kondisi itu memaksa kepala desa hanya fokus pada pembangunan fisik, agar terlihat kemajuan.

”Akibatnya, pembangunan fisik tanpa visi seolah-olah saja ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan targetnya. Kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya,” ungkap dia.

Ketua AKD Jatim Munawar menambahkan, masa jabatan 6 tahun belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat kubu-kubuan antar pendukung kepala desa. Bahkan dalam waktu singkat mereka dihadapkan pilkades kembali yang membuka luka lama.

”Dengan masa jabatan 9 tahun bisa merukunkan kembali hubungan sosial di desa. Keuntungan lain dari perubahan masa jabatan 9 tahun pemerintah daerah dapat menghemat anggaran karena jeda pelaksanaan pilkades lebih lama,” ucap Munawar.

Sementara itu, Kades Kebonagung, Lumajang, Soeharto meminta agar revisi jabatan 9 tahun masa jabatan tersebut berlaku surut. Sehingga, hal itu bisa memberikan kepastian bagi kepala desa yang sekarang masih menjabat sebagai kepala desa.

Merespons tuntutan para kepala desa, Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Said Abdullah menjanjikan aspirasi para kepala desa tersebut akan masuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2023. Aspirasi itu akan dibahas bersama-sama antara DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi undang-undang tahun ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kepala Desa jabatan 9 tahun PDIP Jawa timur