KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) pada Senin 18 November 2024.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan tujuan dari Perda Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan dunia kreatif di Kota Surabaya.
"Yang pasti untuk misi adalah memperkuat, memberikan wahana yang seluas-luasnya bagi ekonomi kreatif di kota Surabaya," jelasnya pada Senin 18 November 2024.
Menurut Awi sapaan akrab Adi, nantinya Raperda Ekonomi Kreatif ini pada hari Rabu 20 November 2024 nantinya akan ada jawaban dari Wali Kota Surabaya mengenai Perda Ekraf ini.
"Soal kontennya, isinya, nanti setelah dibahas oleh Pansus itu baru akan kelihatan isinya, arahnya," papar politisi PDIP ini.
Nantinya, jika raperda itu dibuat, anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap ekonomi kreatif di Surabaya bisa semakin baik dan masyarakat dapat terfasilitasi.
"Tentu di DPRD akan berbicara dalam konteks itu untuk memberikan support dan dukungan warga masyarakat. Terhadap warga masyarakat, inisiatif-inisiatif di warga masyarakat nanti diberikan ruang. Berikan ruang dan kemudian ekonomi kreatif itu akan tumbuh di Kota Surabaya," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Surabaya Ikhsan mewakili Penjabat Sementara Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani menyampaikan Raperda pengembangan ekonomi kreatif didasarkan pada potensi ekonomi kreatif yang ada di Surabaya agar dapat memberikan manfaat secara optimal bagi kesejahtraan masyarakat.
"Oleh karena itu, perlu dikembangkan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi warga di Kota Pahlawan," pungkas Ikhsan. (*)