Genjot PAD Ngawi Melalui Optimalisasi Barang Milik Daerah, Tripujo: Kontribusi Positif Bagi Pemda

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

7 Juli 2023 08:15 7 Jul 2023 08:15

Thumbnail Genjot PAD Ngawi Melalui Optimalisasi Barang Milik Daerah, Tripujo: Kontribusi Positif Bagi Pemda Watermark Ketik
Kepala Badan Keuangan Ngawi, Tripujo Hardono menyampaikan optimalisasi barang milik daerah untuk meningkatkan PAD. (Foto: Dokumen Pribadi)

KETIK, NGAWI – style="text-align:justify">Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa terkecuali bagi Pemkab Ngawi.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Barang Milik Daerah (BMD) dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Diantaranya dengan pemanfaatan BMD dengan cara sewa, kerja sama pemanfaatan dan pinjam pakai.

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur ragam pemanfaatan barang milik daerah antara lain Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI).

Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Ngawi Tripujo Hardono mengatakan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

‘’BMD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan aset daerah dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegasnya.

Dalam pengelolaan BMD, lanjut Tripujo Hardono terdapat beberapa siklus. Diantaranya perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan.

‘’Bahkan sampai pada pengawasan dan pengendalian,’’ tambahnya

Mantan Sekretaris DPRD Ngawi ini mengatakan BMD dapat menjadi salah satu penopang pendapatan bagi Pemkab Ngawi. Dalam siklus pengelolaan BMD, aset daerah dapat dimanfaatkan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Pemerintah Daerah.

‘’Pemanfaatan BMD ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,’’ paparnya.

Kata dia, di Ngawi terdapat Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 78 Tahun 2020. Dasar hukum ini mendefinisikan pemanfaatan BMD, dan beberapa bentuk pemanfaatan BMD, mulai dari sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI).

‘’Badan Keuangan memiliki salah satu tugas dan fungsi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan tidak hanya mengoptimalkan pada pajak properti saja. Dengan delegasi tugas dan fungsi kepada bidang Pengelola Barang Milik Daerah (PBMD), Badan Keuangan Kabupaten Ngawi terus melakukan optimalisasi aset daerah sebagai salah satu sumber PAD,’’ paparnya

Optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang dilakukan Badan Keuangan Ngawi diantaranya melalui mekanisme sewa dan pinjam pakai. Terdapat beberapa aset tetap berupa tanah, kendaraan bermotor, kios dan los yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

‘’Beberapa aset tersebut dimanfaatkan melalui perjanjian dengan pihak kedua, yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Ngawi,’’ tegasnya

Tripujo mengatakan sebagai pengelola BMD, pihaknya memiliki spirit untuk melakukan optimalisasi dalam upaya pemanfaatan aset.

‘’Pekerjaan pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari bentuk rasa bangga dan cinta kepada tanah air,’’ tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Optimalisasi PAD Barang Milik Daerah Sewa Pinjam Pakai Ngawi Hari Ini Ngawi Ngangeni Ngawi Top Markotop Tripujo Handono