Komisi V DPR RI Nilai UU LLAJ Perlu Segera Direvisi

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

14 Mei 2024 23:20 14 Mei 2024 23:20

Thumbnail Komisi V DPR RI Nilai UU LLAJ Perlu Segera Direvisi Watermark Ketik
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras dalam Forum Legislasi dengan tema 'Menakar Urgensi Revisi Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan' di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5/2024) (Foto: Surya Irawan/Ketik co.id)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang telah tertunda sejak periode anggota DPR 2019-2024.

Dia menyebut Undang-undang itu lahir di tahun 2009. Dan hari ini, tentu sangat membutuhkan perbaikan-perbaikan tentang materi undang-undang.

"Itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu yang ada saat ini," ucapnya dalam diskusi Forum Legislasi dengan Tema 'Menakar Urgensi Revisi Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan' di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5/2024) sore.

Aras menekankan perlunya penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan lalu lintas saat ini. Dia juga menyoroti kebutuhan untuk mengatur aspek-aspek baru seperti kendaraan tanpa awak dan transportasi online.

"Saat ini di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, misalnya orang sudah bisa naik kendaraan yang tanpa supir, ini dengan kita kan belum diatur," ujarnya.

Selain itu, Aras menyoroti pentingnya pengaturan yang kokoh terhadap transportasi online untuk memberikan dasar hukum bagi penegak hukum.

"Kita tahu bahwa undang-undang ini adalah kebutuhan kita semua, mudah-mudahan dengan hadirnya teman-teman semua bisa mendorong agar ini bisa dituntaskan," harapnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu  juga menekankan perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Oleh karenanya kami mohon kepada seluruh yang terkait, baik teman-teman dari pengusaha transportasi, kemudian petugas, bahkan kita semua, termasuk penumpang, ikut melakukan verifikasi terkait kendaraan-kendaraan yang layak untuk dipakai atau tidak," paparnya.

Dia berharap ada langkah-langkah konkret diambil untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan merumuskan revisi yang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Menurut Aras, hal ini memerlukan upaya yang serius dari kita semua stakeholder, baik dari DPR RI maupun pemerintah, untuk segera melakukan perbaikan terhadap UU LLAJ ini.

"Kita tahu UU ini adalah kebutuhan kita semua, mudah-mudahan dengan hadirnya teman-teman semua bisa mendorong agar ini bisa dituntaskan, sehingga permasalahan-permasalahan kesusahan yang terjadi di tengah masyarakat kita bisa berkurang dengan segera," jelas Aras.

Terkait dengan masalah kewenangan, ucap Aras, Komisi V DPR RI tidak akan melakukan pembahasan terkait dengan hal itu.

“Yang pasti semua bisa berjalan dengan baik, semua bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dengan baik, yang pasti kita inginkan adanya payung hukum, adanya aturan, dan adanya legalisasi terkait dengan undang-undang,” imbuh Aras.

Mengenai banyaknya kecelakaan angkutan darat yang terjadi, Legislator asal Dapil Sumsel 2 ini memohon para pengusaha transportasi, para petugas, termasuk penumpang ikut melakukan verifikasi terkait dengan kendaraan-kendaraan yang layak untuk dipakai atau tidak.

"Masyarakat kita juga kadang-kadang tidak memperhatikan lagi keselamatannya, yang penting ada kendaraan yang lebih murah. Mereka pilih itu ya padahal kan masih banyak juga kendaraan yang cukup layak untuk kita tumpangi," ucapnya.

"Tetapi sekali lagi semua ini sangat tergantung pada kita sekalian. Semua ini bisa diminimalisir bila kita semua ikut berpartisipasi untuk melakukan apa namanya pengawasan," jelas Muhammad Aras. (*)

Tombol Google News

Tags:

UU LLAJ Muhammad Aras Forum Legislasi Komisi V DPR RI