KETIK, TUBAN – Sejumlah wali murid dan guru di Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 2 Tuban mengeluhkan kepengurusan Komite Sekolah (KS). Sampai kini, Oktober 2024, belum ada pergantian, padahal masa jabatanya telah habis.
Selain itu, Wali murid menilai para pengurus KS terlalu lama menjabat. Mereka rata-rata telah menjadi pengurus atau menjabat 10 tahun lebih bahkan ada yang sudah 21 tahun lebih.
Di sisi lain, dalam ketentuan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 pasal 8, dijelaskan bahwa; Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
“Ini aturannya kan sudah jelas, dalam Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 pasal 8, disebutkan; Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah mestinya paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu-red) kali masa jabatan. La kalau Komite di SMADA (SMA 2-red) itu menjadi pengurus 10 tahun lebih, kan jelas melanggar aturan,” kata salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Pria yang mengaku wali murid Kelas XII ini menyesalkan sikap Kepala Sekolah (Kepsek) dinilainya kurang tegas. Bahkan dianggapnya sengaja tidak dilakukan pergantian karena kongkalikong dengan pengurus Komite dalam pengelolaan kelembagaan pendidikan.
“Mestinya Kepsek harus bersikap tegas, karena dia yang punya kewenangan terbitkan SK-nya dari Kepala Kepala Sekolah. Tapi ternyata tidak dilakukan, ini yang membuat saya curiga jangan-jangan memang terjadi kongkalikong,” tandas pria yang mengaku warga kelurahan Sidorejo-Tuban ini.
Selain lamanya menjabat sebagai pengurus KS, Wali murid mensoal pengelolaan dana Partisipasi Masyarakat (PM) yang kurang transparan.
Pihak wali murid selama ini hanya dimintai dana partisipasi, tetapi tidak pernah dijelaskan peruntukan dan pemanfaatannya.
“Kami hanya diberi laporan setelah dana digunakan, tidak pernah diajak musyawarah membuat program,” timpal seorang wanita paruh baya yang mengaku wali murid kelas XI.
Dikonfirmasi terpisah,Kepala Sekolah SMU Negeri 2 Mohammad Ilham Basyori Membenarkan bahwa kepengurusan komite memang sudah lama dan sudah saatnya dilakukan pergantian pengurus.
Sayangnya, disoal pengelolaan dana Partisipasi Masyarakat, pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya, pengelolaan dikelola secara mandiri Komite.
“Untuk penggunaan dana partisipasi masyarakat itu kewenangan sepenuhnya ada di Komite, kami hanya mendapat laporan saja,” jelas Kepsek yang baru menjabat 1,5 tahun ini.
Mantan Kepsek SMU 5 Tuban itu menambahkan, dirinya juga tidak diajak koordinasi terkait penggunaan uang komite. Ia hanya mendapat laporan setelah kegiatan selesai.
Seperti membuat panggung, pembelian tenda, renovasi ruang guru yang menghabiskan dana ratusan juta rupiah itu dirinya sebagai kepala sekolah tidak pernah dilibatkan. “Jadi itu murni kegiatan komite, Kepala Sekolah tidak tahu menahu soal itu." tandasnya.
Sementara, Ketua Komite SMA-N 2 Tuban, Muhariyantie, saat dikonfirmasi melalui pesan massanger, belum bersedia memberikan jawaban. Sebaliknya, sejumlah wali murid mengaku akan membuat surat mendesak Kepsek agar lebih tegas untuk reorganisasi atau pergantian kepengurusan Komite. (*)