Memprihatinkan, 694 Calon Mempelai di Probolinggo Ajukan Dispensasi Kawin

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Muhammad Faizin

16 Juli 2023 12:32 16 Jul 2023 12:32

Thumbnail Memprihatinkan, 694 Calon Mempelai di Probolinggo Ajukan Dispensasi Kawin Watermark Ketik
Puluhan pasangan calon pengantin saat mengikuti bimbingan pra nikah di kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. FOTO : Tunjung Mulyono/ketik.co.id

KETIK, PROBOLINGGO – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Probolinggo berkorelasi erat dengan tingginya angka pernikahan dini. Tercatat dalam kurun waktu enam bulan saja, sudah ada sebanyak 694 pasangan calon mempelai yang mengajukan Dispensasi Kawin (DK).

Humas Pengadilan Agama (PA) IA Kraksaan Musaddat Humaidi mengungkapkan, mulai awal bulan Januari 2023 lalu hingga pertengahan tahun atau tepatnya bulan Juni lalu. Sudah ada sebanyak 695 orang tua dari calon mempelai yang mengajukan DK ke PA Kraksaan.

Hal itu membuktikan jika angka pernikahan dini di kabupaten Probolinggo trennya belum mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun kemarin. Padahal pemerintah dan berbagai pihak terus mengkampanyekan pendewasaan usia perkawinan.

"Tahun lalu, kami mencatat adanya sebanyak 1.137 pengajuan DK di sepanjang tahun. Sedangkan untuk saat ini, sudah ada 694 pengajuan DK yang diajukan hingga pertengahan tahun ini," ungkapnya, Minggu (16/07/2023).

Disebutkannya, dengan adanya 1.137 DK yang diajukan pada tahun lalu itu. Ini menempatkan Kabupaten Probolinggo sebagai daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi ketiga di Jawa Timur.

"Tentunya kami turut prihatin dengan tingginya angka pernikahan dini itu. Karena korelasinya sangat jelas yakni pada tingginya angka perceraian di wilayah kami. Terlebih lantaran kurang matangnya usia pernikahan dari para mempelai," sebutnya.

Dijelaskannya menurut Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 6 ayat 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Utamanya pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan, Jika batas usia minimal pernikahan bagi calon mempelai laki-laki dan perempuan adalah usia 19 tahun. 

"Kendati demikian, pada ayat (2) pasal yang sama. Dikatakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," jelasnya.

Alasan yang sangat mendesak yang dimaksud, lanjut Musaddat biasanya, berkaitan dengan norma agama dan sosial. Dimana terdapat kebiasaan warga yang saling menjodohkan anaknya atau tunangan di usia dini. 

Perjodohan di usia dini ini dianggap sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya perzinahan. Maka kedua orang tua sepakat segera untuk menikahkan anaknya, meski secara usia mereka belum siap.

"Faktor pergaulan bebas juga mempengaruhi tingginya angka pernikahan dini. Dimana sebagian juga ada karena terjadinya kecelakaan (zina, red) sebelum menikah. Sehingga harus dinikahkan untuk menghindari aib keluarga," paparnya.

Ditambahkannya, meski terdapat ratusan DK yang diajukan, namun tidak semuanya dikabulkan oleh PA IA Kraksaan. Alasannya karena ada banyak pertimbangan bagi PA untuk tidak asal mengeluarkan DK bagi pasangan calon mempelai.

"Terlebih dahulu kedua orang tua dan calon mempelai harus bisa meyakinkan kami. Yakni dengan menyertakan alasan serta bukti yang kuat, terkait dengan urgensi dari dilangsungkannya sebuah pernikahan dini itu," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

dispensasi kawin probolinggo Nikah dini Pendewasaan usia perkawinan