Pendaftar Bacabup Malang di PKB Dilarang Klaim sebagai Calon Resmi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

12 Juni 2024 02:52 12 Jun 2024 02:52

Thumbnail Pendaftar Bacabup Malang di PKB Dilarang Klaim sebagai Calon Resmi Watermark Ketik
Ketua DPC PKB Kabupaten Malang Ir Kholiq. (Foto : Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinamika Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024 mulai menghangat. Terkini, DPC PKB Kabupaten Malang melarang pendaftar calon kepala daerah yang berebut rekom mengklaim sebagai calon resmi. Pasalnya, hingga saat ini rekom dari DPP belum turun.

"Semua calon yang mendaftarkan diri dari PKB tidak boleh menyatakan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati resmi dari PKB karena rekom belum turun," ujarKetua DPC PKB Kabupaten Malang, H Kholiq melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, (12/6/2024).

Ia mengatakan, saat ini semua calon yang mendaftarkan diri dari PKB masih dalam tahap penggodokan oleh DPP PKB. Selain itu ada beberapa tahapan lain yang harus dijalani.

"Semua pendaftar masih akan mengikuti UKK di DPP PKB, insyaallah untuk Kabupaten Malang akan dilaksanakan dalam minggu-minggu ini. Kita tunggu undangan resmi dari DPP PKB," kata pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang tersebut.

Saat disinggung terkait dengan koalisi di pilkada mendatang, Abah Kholiq sapaan akrabnya mengatakan, saat ini PKB masih terus melakukan penjajakan dengan partai lain.

"Meskipun PKB bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri, namun dalam pilkada ini tetap butuh koalisi dengan partai lain. Agar calon yang kita usung punya peluang yang besar untuk memenangkan pilkada 2024," sebutnya

Lebih lanjut Abah kholiq mengatakan terkait nanti PKB akan berkoalisi dengan partai apa, itu menjadi wewenang dari DPP PKB. "Tentunya DPC PKB Kabupaten Malang siap melaksanakan apapun yang menjadi hasil keputusan dari DPP PKB," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

UKK Pilbup Malang Pilkada Kabupaten Malang Pilkada 2024 Kabupaten Malang pkb PKB Kabupaten Malang