Sepekan, 3.579 Pelanggar Lalin di Probolinggo Terjaring Ops Patuh Semeru

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Naufal Ardiansyah

17 Juli 2023 12:32 17 Jul 2023 12:32

Thumbnail Sepekan, 3.579 Pelanggar Lalin di Probolinggo Terjaring Ops Patuh Semeru Watermark Ketik
Seorang pengendara yang diberikan surat tilang lantaran tak mengenakan helm oleh Satlantas Polres Probolinggo. (Foto: Tunjung Mulyono/Ketik.co.id)

KETIK, PROBOLINGGO – Operasi Patuh Semeru 2023 mulai digelar oleh Polres Probolinggo sejak Senin (10/7/2023) lalu. Selama kurun waktu sepekan ini, anggota Satlantas Polres Probolinggo menjaring dan menindak sebanyak 3.579 pelanggar aturan lalu lintas. Bahkan 581 pelanggar di antaranya, dijatuhi sanksi berupa tilang.

Adapun rincian hasil operasi patuh semeru yang dilaksanakan oleh jajaran Satlantas Polres Probolinggo yakni: sebanyak 160 pelanggar yang terekam ETLE Mobile atau tilang keliling, 421 pelanggar yang terjaring tilang manual atau tilang ditempat, dan sebanyak 2.998 pelanggar yang hanya diberikan sanksi berupa teguran.

Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengungkapkan, giat operasi patuh semeru yang digelar mulai 10 - 24 Juli 2023 mendatang itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini bertujuan untuk membuat masyarakat bisa lebih disiplin dan patuh dalam melaksanakan peraturan berlalu lintas di jalan, mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, selamat, lancar dan tertib,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Ia menyebut jika anggotanya di lapangan lebih banyak memberikan sanksi berupa teguran, dari pada memberikan sanksi berupa tilang kepada pelanggar.

Pihaknya masih memberikan toleransi atau kesempatan kepada pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pengendara yang kami berikan teguran pelanggaran yakni pengendara yang pada saat melintas jalan utama, masih berada dekat dengan rumahnya dan tidak berpotensi ugal-ugalan serta motornya tidak protolan,” sebutnya.

Sapari mengatakan, target operasi kali ini yakni pengendara yang melakukan pelanggaran yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Contohnya, tidak memakai helm, melanggar marka jalan/rambu, knalpot brong dan sebagainya.

“Operasi ini kami fokuskan dengan dengan pemberian teguran bersifat simpatik dan sanksi tilang,” katanya.

Mantan Paurgakkum Subbidprovos Bidpropam Polda Jawa Timur itu juga menekankan, Operasi Patuh Semeru 2023 tidak akan ada denda di tempat karena bukan tilang, melainkan bersifat teguran.

Kalau pun ada situasi tertentu yang perlu dilakukan tilang secara manual di tempat, itu masuknya skala selektif prioritas.

“Misal ada kegiatan konvoi yang mengganggu masyarakat dan sebagainya, nah itu kita lakukan tilang manual. Namun, tidak ada lagi ceritanya minta denda di tempat, tapi bayar di bank atau ikut sidang untuk menebusnya,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

satlantas polres probolingggo operasi patuh semeru 2023 probolinggo Pelanggar lalin Satlantas Probolinggo Probolinggo hari ini