Sidang Sengketa Pilkada Raja Ampat di MK Akan Digelar 13 Januari 2025

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Muhammad Faizin

9 Januari 2025 20:50 9 Jan 2025 20:50

Thumbnail Sidang  Sengketa Pilkada Raja Ampat di MK Akan Digelar 13 Januari 2025 Watermark Ketik
Gedung Kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Foto: MK)

KETIK, RAJA AMPAT – Mahkama Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Raja Ampat tahun 2024 pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Gd.MKRI 2 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta.

Jadwal sidang ini dikeluarkan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 160/ Sid. Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025, yang mana surat tersebut ditunjukkan kepada Heru Widodo, selaku kuasa hukum dari Ria Siti Nurilah Umlati dan Benoni Saleo sebagai pihak penggugat.

Terkait dengan proses sidang tersebut, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Ria Siti Nurilah Umlati dan Benoni Saleo (RUBI), Moh Taufik Sarasa menyampaikan kepada seluruh pendukung pasangan RUBI agar tetap tenang.

"Proses sidang akan segera berlanjut, sebab itu saya menghimbau kepada seluruh pendukung pasangan RUBI agar tetap tenang. Kita mendoakan yang terbaik," ujar Taufik  (*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang Perselisihan Suara MK Raja Ampat Pemilukada Raja Ampat Sengketa Pemilukada 2024