KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguak tingginya lalu lintas belanja online di bulan puasa, utamanya jelang Idul Fitri. Masa-masa inu bisa memicu berbagai modus penipuan yang merugikan pelanggan.
Pernyataan ini selaras dengan data Asia Scam Report 2023 yang mengungkap lebih dari 50% populasi Indonesia pernah mengalami penipuan via SMS (69,8%), aplikasi pesan instan (59,6%), dan Whatsapp (74,3%).
Salah satu modus penipuan yang paling disoroti oleh OJK di momen Ramadan adalah sniffing atau tindak peretasan melalui pesan singkat berbasis jaringan internet, yang biasa dikenal dengan istilah chat, dimana mengincar data-data penting korban seperti kata sandi email dan m-banking, informasi kartu kredit, serta masih banyak lainnya.
Lantas seperti apa ciri-ciri modus sniffing yang marak mengintai via chat?
Merangkum kronologi kasus terkait berikut ini adalah ciri-ciri modus sniffing mengacu pada imbauan resmi OJK, yaitu:
• Korban mendapat chat berisi tautan file APK yang jika diklik, maka otomatis terinstal di perangkat bersangkutan.
• File APK yang terinstal akan meminta akses SMS yang langsung diteruskan ke pelaku sebagai tindak awal peretasan data penting korban, terutama username dan password mobile banking.
• Pelaku bisa meretas akses ke mobile banking korban karena kebocoran data saat log in menggunakan One Time Password (OTP) yang dikirim via SMS.
• Terakhir, kemungkinan akan terjadi pengambilalihan berbagai akun pribadi lainnya, seperti media sosial dan email yang bisa disalahgunakan untuk menyebarkan File APK ke daftar kontak korban.
Setelah memahami dengan seksama apa saja ciri-ciri modus sniffing, maka kita pun harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menyaring pesan singkat yang masuk dari nomor tidak dikenal.
Berikut ini adalah serangkaian tips jitu dalam mewaspadai tindak penipuan online lewat chat yang masuk ke perangkat kita. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
1. Tidak apatis terhadap risiko terjebak modus penipuan online
Seringkali kita menganggap diri sendiri paham dan peka dalam mengendus aksi penipuan online, sehingga melupakan bahwa praktik kejahatan ini terus berevolusi seiring berkembangnya era digital.
Oleh karenanya, jangan sekalipun lengah atau bahkan mengabaikan risiko penipuan online hanya karena kita sudah terbiasa beraktivitas digital. Cari tahu secara berkala tentang risiko penipuan online seperti apa yang sedang marak terjadi.
2. Hindari asal klik foto, video, dokumen, atau tautan lain yang mencurigakan
Dalam melakukan aksinya, pelaku sniffing bisa mengirimkan berbagai bentuk tautan, foto, maupun file untuk mengecoh calon korbannya. Untuk itu, ketika kamu menerima pesan berisi tautan dari nomor tidak dikenal via chatting, jangan langsung mengklik ataupun mengunduhnya.
Namun, jika kamu sudah terlanjur mengklik, segera kembalikan kondisi ponsel ke setelan pabrik (reset factory).
3. Rutin mengganti kata sandi
Meski sering dianggap merepotkan, namun mengganti kata sandi secara berkala pada semua aplikasi yang menyimpan data-data penting bisa jadi langkah preventif yang jitu dalam menghindari diri dari berbagai modus penipuan online, termasuk risiko sniffing.
Untuk memperkuat keamanan data pribadi, kamu juga dianjurkan untuk tidak menggunakan kombinasi kata sandi yang dengan mudah ditebak, seperti tanggal lahir.
4. Perhatikan izin akses aplikasi saat tautan asing diinstal
Saat hendak menginstal suatu aplikasi dari tautan yang dikirim via chatting, penting untuk cek lebih dulu izin aksesnya. Langkah ini bertujuan memastikan keamanan aplikasi yang diunduh, terutama jika muncul peringatan keamanan.
Jika sudah begitu, segera hentikan aktivitas mengunduh aplikasi tersebut dan jika sudah terlanjur, cermati kembali langkah penting yang harus dilakukan sebagaimana dijelaskan di dua poin sebelumnya.
5. Segera lapor jika menemukan aktivitas mencurigakan
Jika menerima tautan atau file yang dirasa mencurigakan, maka sebaiknya kamu segera melaporkannya ke pihak berwenang. Kamu bisa cek nomor pengirim tautan maupun file mencurigakan tersebut ke aduannomor.id yang merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).(*)