70 Bacaleg di Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

7 Agustus 2023 06:53 7 Agt 2023 06:53

Thumbnail 70 Bacaleg di Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat Watermark Ketik
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanuddin. (Foto: KPU Kota Batu)

KETIK, BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024. Hasilnya, 318 Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 70 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanuddin menguraikan, berdasarkan data penerimaan, Bacaleg yang mendaftar di KPU Kota Batu berjumlah 433 orang. Dari hasil verifikasi administrasi (vermin) dinyatakan 388 yang memenuhi syarat. 

"Saat vermin dinyatakan 388 yang MS. Nah dari hasil vermin perbaikan kemarin menghasilkan 318 Bacaleg MS dan 70 Bacaleg TMS," urainya, Senin (7/8/2023).

Dikatakan Erfanuddin, setelah tahapan vermin perbaikan, KPU akan segera melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara Bacaleg pada 6 hingga 11 Agustus 2023. 

Di tanggal itu pula, partai bisa mengubah nomor urut, pindah dapil dan mengganti bacalegnya.

"Baru nanti di (tanggal) 16 - 17 Agustus saat penyusunan daftar calon sementara yang TMS akan betul-betul dicoret. Kemudian yang MS ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara di 18 Agustus 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Erfanuddin menerangkan, misal jika partai A melakukan penggantian Bacaleg, maka hanya enam hari saja dibutuhkan partai A untuk memenuhi syarat administratif Bacaleg. Mulai dari data pribadi hingga dokumen yang berkaitan dengan lembaga lain seperti rumah sakit atau pengadilan negeri.

"Perubahan hanya pada Bacaleg yang dinyatakan MS. Perubahan boleh nomor urut, pindah dapil atau diganti dengan bacalon yang baru. Namun, Misal partai x awalnya mengajukan 25 Bacaleg maka hanya 25 itu saja yang bisa diubah, tidak boleh lebih," tegas Erfanuddin.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Kota Batu bacaleg Kota Batu