KETIK, BANDUNG – Jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polresta Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di pelataran Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/12/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut yang dimusnahkan antara lain sebanyak 11.500 botol minuman keras (miras), 15.000 butir obat-obatan keras seperti Trihexiphenidyl dan Tramadol, serta 900 knalpot brong.
Barang-barang ini disita selama dua hingga tiga bulan terakhir dalam rangkaian Operasi Pekat yang intensif.
“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah libur panjang Natal dan Tahun Baru diwarnai pesta miras, mabuk-mabukan, atau tindakan yang dapat merusak generasi muda," jelas Kapolresta Bandung.
Pihaknya akan terus berupaya menindak pelanggaran terkait obat keras dan miras agar masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terhindar dari barang-barang terlarang ini.
Kapolresta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras dan obat-obatan terlarang. “Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan kami dalam menindak pelanggaran di lapangan,” tuturnya.
Terkait sanksi terhadap pelanggaran Perda, Kombes Kusworo menjelaskan adanya rencana revisi aturan yang lebih tegas.
Selama ini, pelanggar Perda hanya dikenai sanksi denda atau kurungan. Namun, dengan revisi aturan, sanksi akan menjadi denda dan kurungan agar memberikan efek jera yang lebih kuat.
“Harapannya, tidak ada lagi penjual miras maupun narkoba yang berani beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polresta Bandung untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Nataru.
"Dengan langkah tegas dan dukungan masyarakat, situasi kondusif selama libur akhir tahun diharapkan dapat terwujud," jar Kusworo.(*)