Bawaslu Halsel Ingatkan ASN hingga Kades untuk Tak Terlibat Politik Praktis

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Mustopa

25 September 2024 12:15 25 Sep 2024 12:15

Thumbnail Bawaslu Halsel Ingatkan ASN hingga Kades untuk Tak Terlibat Politik Praktis Watermark Ketik
Rais Kahar Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menghimbau ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, hingga para perangkatnya agar bersikap netral dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Imbauan netralitas ini di sampaikan Rais Kahar selaku Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) usai rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel Selasa, 24 September 2024.

“Setelah pengundian nomor urut Paslon Pilkada, kami Bawaslu kembali mengimbau seluruh ASN, kades maupun perangkat desa agar tidak terlibat di kampanye Pilkada 2024,” ujar Rais.

“Kami juga meminta seluruh pasangan calon agar tidak melibatkan pihak terkait yang dilarang undang-undang dalam kampanye,” sambungnya.

Rais menegaskan, setelah penetapan paslon, ada sanksi pidana yang dikenakan kepada aparatur pemerintahan jika terbukti melanggar netralitas atau terlibat politik praktis.

“Jadi Bawaslu akan menindak itu, kalau terbukti. Kami akan lihat unsur formil dan materilnya,” tegasnya.

Selain itu, Rais menjelaskan, Bawaslu tetap mengutamakan langkah pencegahan sebelum langkah penindakan diambil.

Oleh sebab itu, semua jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa, dalam hal ini Panwascam dan PKD akan mengawasi rangkaian tahapan kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November.

Rais juga menyinggung, peristiwa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020 lalu. Ada sejumlah ASN yang diproses pidana karena terlibat dalam politik praktis.

“Bawaslu mengharapkan peristiwa Pilkada 2020 tidak terulang lagi. Sehingga 0aslon, partai pengusung atau relawan tidak melakukan tindakan yang kemudian oleh undang-undang, menyeret ke proses pidana,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Maluku Utara Halmahera Selatan Bawaslu Rais Kahar himbau Politik praktis ASN dan Kepala Desa