KETIK, JEMBER – Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember gencar mengingatkan larangan bagi pejabat daerah.
Bawaslu Jember menegaskan baik pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun kepala desa atau lurah tidak diperbolehkan membuat kebijakan sepihak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Larangan dan sanksi bagi pejabat diatur dalam Pasal 71 ayat (1) - (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Selama tahapan Pilkada berlangsung, para pejabat dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkap Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Wiwin Riza Kurnia, Jumat (9/8/2024).
Berlaku pula bagi kepala daerah atau penjabat baik gubernur, bupati, maupun wali kota dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam program atau kegiatan demi keuntungannya atau orang lain.
Termasuk melakukan mutasi pejabat. Selama enam bulan lamanya sebelum masa jabatan berakhir serta tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan terpilih. Kecuali mendapatkan persetujuan dari kementerian.
“Apabila petahana melanggar ketentuan yang dimaksud, maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” tegas Wiwin, sapaan karibnya.
Juga sanksi yang berlaku pada setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.
Diatur dalam Pasal 188, pejabat yang melanggar dihukum dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.(*)