Berapa Gaji PPPK? Apakah Juga Mendapatkan Tunjangan?

Jurnalis: Mirza Ashari
Editor: M. Rifat

28 Desember 2022 04:43 28 Des 2022 04:43

Thumbnail Berapa Gaji PPPK? Apakah Juga Mendapatkan Tunjangan? Watermark Ketik
Para ASN usai apel Senin pagi di halaman Pemkab Ponorogo (sumber: ponorogo.go.id)

KETIK, SURABAYA – Berapa gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayarkan bersama dengan pembayaran gaji rutin setiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5, yang menyatakan :

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut adalah besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa jabatan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 :
 

  • Gaji PPPK Golongan I
    Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
     
  • Gaji PPPK Golongan II
    Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
     
  • Gaji PPPK Golongan III
    Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
     
  • Gaji PPPK Golongan IV
    Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
     
  • Gaji PPPK Golongan V
    Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
     
  • Gaji PPPK Golongan VI
    Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
     
  • Gaji PPPK Golongan VII
    Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 
     
  • Gaji PPPK Golongan VIII
    Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
     
  • Gaji PPPK Golongan IX
    Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
     
  • Gaji PPPK Golongan X
    Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
     
  • Gaji PPPK Golongan XI
    Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
     
  • Gaji PPPK Golongan XII
    Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
     
  • Gaji PPPK Golongan XIII
    Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
     
  • Gaji PPPK Golongan XIV
    Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
     
  • Gaji PPPK Golongan XV
    Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
     
  • Gaji PPPK Golongan XVI
    Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
     
  • Gaji PPPK Golongan XVII
    Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Apakah PPPK mendapatkan Kenaikan Gaji?

Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan 2 mengatur besaran kenaikan gaji menjelaskan bahwa  Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Apakah PPPK mendapatkan Tunjangan Kerja?

Menurut Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan PPPK terdiri atas :

  1. Tunjangan keluarga;
  2. Tunjangan pangan;
  3. Tunjangan jabatan struktural;
  4. Tunjangan jabatan fungsional; atau
  5. Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana setelah mengetahui besaran gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatas, apakah masih tertarik untuk ikut seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis?. (*)

Tombol Google News

Tags:

PPPK ASN Peraturan Lowongan Kerja rekrutmen