KETIK, JEMBER – Hingga hari Selasa (05/03) proses rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilihan umum kali ini diwarnai perebutan kursi ketujuh caleg DPRD Kabupaten Jember di Dapil 1 oleh Partai Nasdem dengan Partai Demokrat.
Suasana makin memanas ketika Ketua DPC Demokrat Try Sandi Apriana melaporkan Partai Nasdem atas temuan dugaan mark-up suara di 23 TPS khususnya di Kecamatan Kaliwates kepada Bawaslu pada Senin (4/3/2024) kemarin.
Partai berlambang bintang Mercy ini menemukan ada selisih 126 suara Nasdem yang digelembungkan di D-Hasil jika dibandingkan dengan C-Hasil.
“Kami merasa dirugikan, karena seharusnya dapat satu kursi ternyata tidak dapat. Nasdem mengklaim unggul 76 suara. Padahal kami bisa buktikan mereka tidak unggul sama sekali,” kata Try Sandi Apriana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Partai Nasdem memperoleh 12.748 suara sedangkan Partai Demokrat memperoleh 12.672 suara.
Atas gugatan tersebut, Wakil Ketua DPD Partai Nasdem, David Handoko Seto tidak ambil pusing dan menanggapi dengan santai. Menurutnya pelaporan tersebut seharusnya disertai alat bukti.
“Nah kalau itu memang tidak bisa dibuktikan ya bisa saja setiap orang melakukan hal yang sama. Bawaslu juga tidak serta-merta menerima semua setiap laporan dari peserta pemilu,” ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan, Selasa (5/3/2024).
Sementara, proses rekapitulasi Kecamatan Kaliwates telah diselesaikan. David mengklaim jika perebutan kursi terakhir antara Partai Nasdem dan Demokrat jatuh ke tangannya.
Dengan perolehan suara David yang juga caleg nomor urut 1 Partai Nasdem di Dapil 1 sebanyak 3.633 suara. Selisih tipis yakni pada angka 76.
Disamping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mengkonfirmasi telah mengesahkan rekapitulasi Kecamatan Kaliwates pada Senin (4/3/2024) malam.
Ketua KPU Jember Syaiin mengatakan pada saat rekap semua saksi partai politik apa tidak ada yang merasa keberatan untuk perolehan hasil rekapitulasi khususnya Kecamatan Kaliwates.
“Kalaupun ada persoalan keberatan biasanya lakukan ketika mediasi untuk mempersingkat waktu dilakukan penyesuaian ataupun konfirmasi. Terutama menyandingkan C1 Hasil dengan rekap kecamatan,” ujar Syaiin.
Pengesahan rekapitulasi Kecamatan Kaliwates tidak mengindahkan laporan Try Sandi kemarin. Tidak terima atas keputusan itu ia akan membawa persoalan tersebut ke rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur.
“Kalau tingkat provinsi gagal ya apa boleh buat, tempuh jalur MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.(*)