KETIK, BANGKALAN – Calon Bupati Bangkalan Nomor Urut 02, Mathur Husairi dan tim kampanyenya, dilaporkan oleh tujuh fraksi di DPRD Bangkalan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Senin 31 Oktober 2024. Pelaporan itu terkait dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan sang cabup.
Mewakili ketua fraksi PDIP H. Fatkhurrahman, mengatakan bahwa Calon Bupati Bangkalan Mathur Husairi, diduga telah menyebarkan berita bohong dengan menyebut bahwa anggota DPRD Bangkalan menjual kursinya seharga 500 juta per kursi pada Paslon nomer urut 01 untuk mendapatkan rekomendasi dari Partai.
“Tuduhan tersebut tidak benar dan jelas sebagai fitnah yang merusak nama baik anggota DPRD Bangkalan,” tegas Fatkhurrahman.
H. Kur sapaan akrab Politisi PDIP ini menambahkan, pelaporan ini dilakukan untuk menjaga reputasi para anggota DPRD yang merasa dicemari oleh pernyataan Mathur.
“Kami pasrahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk memproses laporan ini,” tambahnya.
Anggota fraksi Partai Gerindra Afandi, juga mengatakan, persoalan rekomendasi dukungan pada Paslon, itu mutlak hak dan kewenangan Partai.
"Jangan disimpulkan, bahwa rekomendasi dukungan partai pada paslon itu selalu diukur dengan materi, yang jelas karena ada kesamaan visi misi dan baiknya komunikasi," ungkapnya.
"Tolonglah hargai teman-teman yang berjuang kemaren saat Pileg, kalau seperti itu, bagaimana kata konstituen kita dibawah yang berjuang untuk kita," lanjutnya.
Sementara Kuasa Hukum tujuh Fraksi DPRD Bangkalan, Gatot Hadi Purwanto menganggap pelaporan ini sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.
“Kami berpendapat bahwa ini adalah pendidikan politik yang penting dan perlu dilakukan, agar adanya dugaan tindak pidana pemilu ini jelas,” katanya.
Menurut Gatot tuduhan yang menyebut 44 anggota DPRD Bangkalan telah menjual kursi mereka adalah isu yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Kami berharap Bawaslu Bangkalan dapat menyikapi masalah ini dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” jelasnya.
Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan membenarkan bahwa tujuh fraksi DPRD Bangkalan telah melaporkan adanya dugaan pelanggran pidana Pemilu yang disinyalir dilakukan oleh Calon Bupati Bangkalan nomer urut 02 Mathur Husairi.
“Kami akan mengkaji laporan ini bersama tim Gakkumdu, dan paling lambat dalam lima hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.
Hingga saat ini, calon Bupati Bangkalan Nomor Urut 02, Mathur Khusairi, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon. (*)