Diduga Dua ASN 'Ngamar', Pemkab Bondowoso Bentuk Majelis Etik

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Marno

27 Juli 2023 15:00 27 Jul 2023 15:00

Thumbnail Diduga Dua ASN 'Ngamar', Pemkab Bondowoso Bentuk Majelis Etik Watermark Ketik
Kantor Inspektorat Bondowoso. (Foto: Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Ramainya dugaan 'ngamar' yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan DPRD Bondowoso bersama oknum ASN yang disebut-sebut di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akhirnya dibentuk Majelis Kode Etik (MKE) oleh pemerintah daerah setempat.

"Kemarin sudah dibentuklah MKE, majelis kode etik," kata Plt Kepala Inspektorat, Hari Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Ditunjuk sebagai ketua Majelis Kode Etik adalah Asisten I Pemkab Bondowoso Haeriyah Yuliati, dan wakilnya Asisten III Abdurrahman.

Adapun anggotanya terdiri dari Plt Inspektur, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur Pembantu atau Irban I dan II, serta staf ahli.

Ia menampik bahwa penanganan kasus ini terkesan lambat. Karena, sebenarnya ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan Yakni, sebelum ditangani oleh Inspektorat, kedua ASN tersebut diperiksa oleh atasannya langsung.

Kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Bondowoso, setelah itu diteruskan ke Inspektorat melalui Sekda."Kan butuh waktu kan ya," imbuh dia.

Melalui majelis etik nantinya ASN yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan. Dia menegaskan, majelis kode etik akan menegakkan asas keadilan. "Kalau bersalah disanksi, kalau tidak bersalah ya bebas, begitu aja," jelas dia.

Sebelum itu, pihak media mencoba mengkonfirmasi ini pada Bupati Salwa Arifin.Ia menerangkan bahwa kasus dugaan 'ngamar' yang melibatkan dua oknum ASN Pemkab Bondowoso itu sedang proses."Iya sedang proses, mesti ditindaklanjuti," jelasnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa tak akan ada tebang pilih dalam beragam kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum ASN.

Untui diketahui, sebelumnya di Bondowoso sekitar tahun 2020 ada kasus mantan ASN Kepala Dinas Pariwisata di Bondowoso, yang dicopot dari jabatannya gegara joget TikTok.

Kejadian mantan ASN joget TikTok ini memang sudah lama. Bahkan yang bersangkutan sudah pensiun.

Kala itu sang ASN berjoget TikTok bersama perempuan yang diketahui rekan kerjanya (bukan ASN). Joget TikTok tari ular ASN tersebut dinilai melanggar etika, karena dilakukan di atas meja kerja rapat ruang rapat Dinas Pariwisata.

Kejadian itu pun langsung mendapat banyak tanggapan, baik dari pihak eksekutif dan legislatif.

Bahkan saat itu Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui majelis etik, langsung mengadakan sidang etik.

Permasalahan ASN joget TikTok ini juga dibawa hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi pun diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata. Dia dicopot dari jabatannya dan dijadikan staf ahli. (*)



 

Tombol Google News

Tags:

Majelis kode etik ASN ASN ngamar Bupati Bondowoso Salwa Salwa Arifin