KETIK, MALANG – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih akan menjalani pelantikan pada akhir bulan Agustus 2024 mendatang. Sebelum dilantik, seluruh anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan sejumlah dokumen.
Salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang, Bangkit Marhaendra, Rabu (17/7/2024).
"Untuk pemenuhan dokumen pelantikan, anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih harus segera mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Dokumen yang dipenuhi ada empat, (Salah satunya) LHKPN yang harus dipenuhi," ujar Bangkit.
Beberapa dokumen lainnya yang harus dipenuhi di antaranya surat kesehatan dari RSUD, surat bebas narkoba, kemudian ada surat bebas pidana dari pengadilan.
"Dokumen itu semua asli dan harus dipenuhi oleh Anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih," terangnya.
Menurut Bangkit, anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih ini harus menyerahkan seluruh dokumen tersebut paling lambat pada akhir bulan Juli ini.
Karena pada 30 Agustus 2024 mendatang seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih sudah dijadwalkan untuk menjalani pelantikan di provinsi.
"Sebetulnya ini ada di ranah provinsi melalui Pemerintah Kabupaten Malang untuk pemenuhan dokumen pelantikan," terangnya.
Pihaknya hanya melaksanakan sosialisasi mengenai hal itu. "Tadi kami sudah mengadakan rakor yang beberapa kami undang di antaranya Tapum, BNN, Dinkes dan LO partai politik," ucapnya.
Selanjutnya dia berharap LO partai politik ini dapat memenuhi seluruh dokumen tersebut sebelum bulan Agustus 2024. Tujuannya agar tidak terjadi keterlambatan dalam pemenuhan proses dokumen pelantikan. (*)