Dirut PT ILI Terjerat Korupsi Jual Beli Bahan Baku Ikan Tengiri Steak

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

31 Maret 2023 10:13 31 Mar 2023 10:13

Thumbnail Dirut PT ILI Terjerat Korupsi Jual Beli Bahan Baku Ikan Tengiri Steak Watermark Ketik
Kejari Tanjung Perak menahan Dirut PT ILI berinisial S yang terlibat kasus tindak korupsi. (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) berinisial S ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp.569.568.000 dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak. Dengan perbuatannya, Pidsus Kejari Tanjung Perak menahan tersangka ke rutan kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penyidik, pelaku mengakui jika uang yang merupakan hasil korupsi digunakan pribadi oleh pelaku," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Jumat (31/3/2023).

Jemmy menjelaskan, perkara ini terjadi pada 23 Januari 2018. Di tahun itu terjadi perjanjian kerja sama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Yaitu dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Ditahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. “Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka kurang lebih sebesar Rp 569.568.000,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.

“Penahanan dilakukan atas pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Kemudian dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana dan merusak atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Jaksa Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Jemmy. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Kejari Tanjung Perak PT ILI Surabaya Jawa timur