Dishub Kota Malang Kembali Tindak Kendaraan yang Menyalahi Aturan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

31 Juli 2024 08:06 31 Jul 2024 08:06

Thumbnail Dishub Kota Malang Kembali Tindak Kendaraan yang Menyalahi Aturan Watermark Ketik
Dishub Kota Malang melakukan operasi terhadap kendaraan yang menyalahi aturan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menyalahi aturan. Penindakan dilakukan di sepanjang Jalan Raya Langsep, Rabu (31/7/2024). 

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, sasaran penindakan ialah angkutan barang yang kelebihan muatan hingga over dimensi. 

"Kita hari ini melakukan operasi keselamatan berkendaraan. Dengan sasarannya angkutan barang yang diperkirakan menyalahi aturan. Misalnya pickup yang over load, kendaraan yang over dimensi," ujar Widjaja. 

Menurut Widjaja, operasi tersebut bagian dari jaminan keselamatan para pengguna jalan. Kegiatan itu rutin dilakukan agar dapat mengurangi risiko kecelakaan. 

"Sehari ini saja kita lakukan karena biasanya setiap sebulan sekali. Sangat perlu dilakukan dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan," lanjutnya. 

Per bulan Juni 2024 lalu, Dishub Kota Malang telah melakukan operasi terhadap 120 kendaraan. Dari jumlah tersebut didapatkan sekitar 25-30 kendaraan yang melanggar aturan. 

"Kebanyakan dari industri dan angkutan. Terutama paling banyak jendaraan bak terbuka (pick up) yang digunakan untuk mengangkut barang, dominan digunakan pertokoan. Kemudian paling banyak mobil angkutan orang (travel)," tambahnya. 

Kendaraan yang mealnggar akan ditindak sesuai dengan aturan lalu lintas yang ada. Widjaja berharap setiap bulannya terdapat penurunan jumlah kendaraan yang melanggar aturan. 

"Uji KIR kan sekarang gratis. Maka diharapkan masyarakat yang memiliki kendraan bermotor terutama angkutan barang bisa melakukan tes," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Kota Malang Kota Malang Operasi Kendaraan Kendaraan Menyalahi Aturan