Dishub Ponorogo Pasang Traffic Light di Simpang Brahu, Ini Alasannya

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: Marno

16 Mei 2023 15:42 16 Mei 2023 15:42

Thumbnail Dishub Ponorogo Pasang Traffic Light di Simpang Brahu, Ini Alasannya Watermark Ketik
Petugas Dishub Ponorogo Ikut Mengatur Arus Lalu Lintas saat Uji Coba Traffic Light Baru di Simpang Empat Brahu. (Foto: Humas Pemkab Ponorogo)

KETIK, PONOROGO – Kepadatan arus lalu lintas di simpang empat Brahu, Kecamatan Siman, Ponorogo mulai diurai Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo.

Sebab kepadatan arus lalu lintas di lokasi tersebut dinilai terlalu tinggi hingga  Dishub Ponorogo memasang traffic light di lokasi itu untuk mengendalikan arus lalu lintas  Senin (16/5/2023).

Pemasangan traffic light di simpang empat Brahu itu dilakukan petugas Dishub dengan melibatkan anggota Satlantas Polres Ponorogo untuk dilakukan uji coba.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ponorogo Setiyo Hari Sujatmiko mengatakan pihaknya sering mendapat pengaduan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas di simpang empat Brahu.

Pemasangan traffic light sebagai penanda kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari empat arah berlawanan.

‘’Untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,’’ kata Miko –sapaan Setiyo Hari Sujatmiko.

Pemasangan traffic light itu sekaligus dilengkapi zebra cross (tempat penyeberangan pejalan kaki). Miko menyebut pada jam-jam sibuk, sekitar pukul 06.00 hingga pukul 08.00, arus lalu lintas di simpang empat Brahu semakin padat.

Hal itu juga terjadi saat jam pulang sekolah dan jam pulang kantor. Dishub menyikapinya dengan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.‘’Kami pasang traffic light,’’ jelasnya.

Miko mengungkapkan, simpat empat Brahu merupakan jalur alternatif Ponorogo menuju Trenggalek. Di dekat lokasi juga terdapat kantor salah satu bank dan deretan toko sehingga menambah kepadatan arus lalu lintas.

Dishub sudah menghitung dengan seksama lama kendaraan harus berhenti ketika lampu merah menyala.

‘’Kami hitung kendaraan dari jalan desa yang akan menyeberang jalan raya perlu berhenti selama 30 detik,’’ ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Traffic Light Brahu Kecamatan Siman Jalur Alternatif Ponorogo Trenggalek Dishub Ponorogo Kepadatan Arus Lalu Lintas Tekan Angka Kecelakaan