KETIK, RAJA AMPAT – Rapat paripurna ketiga masa sidang kedua dalam rangka penetapan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023 resmi ditutup oleh Wakil Ketua I DPRK, Reynold M. Bulla, sebagai pimpinan sidang Senin (16/10/2023).
Proses persidangan diawali dengan pandangan akhir fraksi gabungan DPRK Raja Ampat yang dibacakan juru bicara fraksi, Muhammad Said. Gabungan Fraksi DPRK di antaranya, Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerakan Amanat Sejahtera (Gas) dan Fraksi Nurani Rakyat.
Pantau Ketik.co.id di ruang sidang DPRK Raja Ampat, hadir dalam sidang tersebut di antaranya Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati; Ketua DPRK Raja Ampat, Abdul Wahab Warwei; Wakil Bupati, Orideko Iriano Burdam; Wakil Ketua II, Charles AM. Imbir; Anggota DPRK dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat.
Dalam sidang tersebut, DPRK Raja Ampat telah menetapkan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya kegiatan rapat paripurna ketiga masa sidang kedua dalam rangka penetapan dan pengesahan Perda APBD-P Kabupaten Raja Ampat tahun Anggaran 2023 tersebut terpantau aman hingga pada di akhir persidangan. (*)