Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Berhasil Peroleh PNBP Sebesar Rp 54,5 Miliar Sepanjang 2023

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

21 Desember 2023 16:30 21 Des 2023 16:30

Thumbnail Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Berhasil Peroleh PNBP Sebesar Rp 54,5 Miliar Sepanjang 2023 Watermark Ketik
Jajaran Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak menyampaikan laporan kinerja selama 2023 di Surabaya, Kamis (21/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak sepanjang tahun 2023 berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 54,5 Miliar. Hal ini menjadi catatan capaian kenerja yang baik dari Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak.

“Perolehan ini telah melampaui target yaitu sebesar 153 persen dari target PNBP Tahun 2023 sebesar Rp 21,4 miliar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi di kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kamis (21/12/2023).

Verisco menjelaskan pemasukan tertinggi berasal dari pelayanan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang menyentuh hampir Rp 47 miliar. "Jumlah ini meningkat hingga 32 persen dibandingkan dengan perolehan Tahun 2022," ucapnya.

Verico menjelaskan, untuk kenaikan PNBP yang mencapai 153 persen dan akan bertambah terus sampai akhir tahun. Hal tersebut dari layanan paspor dan pelayanan izin tinggal yang banyak diminati oleh masyarakat dengan adanya pembentukan kawasan ekonomi khusus yang didatangkan orang asing di JIIPE Gresik dan ini salah satu penyumbang PNBP. “Dari pelayanan dan jemput bola dan masyarakat lebih nyaman dalam memperoleh pelayanan paspor dan izin paspor yang terus kita lakukan dan banyak masyarakat yang memanfaatkan dari izin paspor tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Verico menjelaskan dengan adanya golden visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi memudahkan untuk warga asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Jadi kantor Imigrasi Tanjung Perak akan bekerja sama dengan perwakilan asing yang ada di Surabaya dan masyarakat pelaku bisnis dan juga melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan atau ke komunitas pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan golden visa yang menjadi inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya kemudahan golden visa para investor yang ingin berada di Indonesia dan tinggal lebih lama di Indonesia bisa merasa aman dan mudah untuk melakukan usahanya investasinya di Indonesia khususnya wilayah kerja kantor Imigrasi Tanjung Perak,” tuturnya.

Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 97,72 persen dari total anggaran sejumlah Rp 14.3 miliar.

Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi WNI mampu mencapai 118.223 permohonan, sedangkan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing mencapai 3.405 permohonan yang meliputi izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 1.027 permohonan, izin tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 2.041 permohonan, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 337 permohonan.

Verico menyampaikan berdasarkan tujuan kedatangan ke Indonesia paling banyak dalam rangka bekerja sebagai tenaga kerja ahli diikuti dengan penyatuan keluarga. Untuk perlintasan orang melalui tempat pemeriksaan laut Pelabuhan Tanjung Perak tercatat 29.815 orang memasuki wilayah Indonesia dan 42.408 orang meninggalkan wilayah Indonesia.

Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 21 warga negara asing (WNA) dan pengenaan biaya beban bagi satu penanggung jawab alat angkut yang melanggar peraturan keimigrasian. Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay).

“Dari 21 orang yang telah kami deportasi, 15 diantaranya overstay 6 lainnya karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan mengganggu ketertiban umum hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” terangnya.

Verico menambahkan bahwa Imigrasi Tanjung Perak telah melaksanakan 7 Rapat Koordinasi Timpora dan 4 operasi gabungan sebagai bentuk tindakan nyata pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak. “Imigrasi Tanjung Perak juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi yang terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Layanan Immigration Goes to Island dihadirkan,” jelasnya.

Untuk melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor dan berada di pulau terluar khususnya Pulau Bawean. Untuk WNA juga tersedia layanan Reach Out Stay Permit Services (ROSES) yang membantu dalam hal permohonan izin tinggal. Atas sejumlah inovasi dan capaian yang dilakukan.

“Imigrasi Tanjung Perak mendapatkan sejumlah apresiasi dan penghargaan dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur atas capaian kinerja reformasi birokrasi, pelayanan publik berbasis HAM dan pengelolaan media sosial serta satuan kerja dengan realisasi belanja modal tertinggi,”tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Tanjung perak PNBP perolehan Negara Kemenkumham Jatim