Ini Empat Pimpinan DPRD Jatim yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

7 Maret 2023 10:37 7 Mar 2023 10:37

Thumbnail Ini Empat Pimpinan DPRD Jatim yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Watermark Ketik
Empat pimpinan DPRD Jatim yang dicegah KPK ke luar negeri. (Foto; Kolase dok. DPRD Jatim)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) bepergian ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak yang masih berlanjut.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

"Benar, terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS (Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, Red) dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai 2024," kata Ali Fikri.

Sumber menyebutkan keempat orang yang dicegah KPK ke luar negeri adalah Ketua DPRD Pemprov Jatim Kusnadi dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, di antaranya Anik Maslachah, Anwar Saddad, dan Achmad Iskandar.

Ali menjelaskan proses pencegahan terhadap empat wakil rakyat ini akan berlangsung selama enam bulan. Pencegahan berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. 

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," jelas Ali.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim terbongkar, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jatim  pada Rabu (14/12/2022) malam.

KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar.

Mereka yang tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Wakil Ketua DPRD Jawa Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Rusdi selaku staf ahli Sahat.

Selain itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).(*)

Tombol Google News

Tags:

Cegah ke luar negeri KPK Empat pimpinan DPRD Jatim kasus suap dana hibah Pemprov Jatim Sahat Tua Simanjuntak