KETIK, RAJA AMPAT – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 (Satu) jenis Ganja. Pengungkapan dilakukan di pelabuhan PELNI Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu 25 November 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut, petugas telah mengamankan satu orang yang diduga pelaku pengedar barang haram tersebut atas nama AS. Dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan dua paket besar bungkusan berwarna coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.
"Pelaku ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Raja Ampat saat pelaku hendak turun dari kapal," ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, melalui Wakapolres, Kompol Achmad Rumalean, dalam press releasenya, Selasa (12/12/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, dua buah paket besar bungkusan berisikan Ganja kering dengan berat total 807,91 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone dan 1 buah tas ransel warna hitam.
Ironisnya, AS ternyata merupakan remaja yang masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun dan dimanfaatkan oleh sindikat pengedar narkoba untuk menjadi kurir ganja. Ia diiming-imingi oleh pelaku utama uang sebesar Rp 5 juta, apabila berhasil melakukan transaksi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba, Polres Raja Ampat, Ipda Bhakti Heriawan menyatakan, modus dari kasus tindak pidana narkotika kali ini tergolong baru. Sebab, pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan menggunakan anak di bawah umur.
Untuk terduga pelaku AS (17) sendiri, lanjut Ipda Bhakti, tidak dilakukan penahanan, namun sempat diamankan di Polres Raja Ampat guna kepentingan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kasat Bhakti menegaskan, dalam proses penyelidikan hingga pada tahap penyidikan, pelaku AS (17) didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak keluarga.
"Pelaku AS didampingi pihak Bapas dan juga didampingi pihak keluarganya sendiri," terangnya.
Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pelaku utama dalam kasus ini, yakni seorang berinisial I. Bhakti menyebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat pengedar narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut didatangkan dari Kota Jayapura, Provinsi Papua, yang diduga akan diedarkan di wilayah Papua Barat Daya.
Usai lakukan Press release, Barang Bukti (BB) kemudian dimusnahkan di halaman Mapolres Raja Ampat. (Foto: Abhie/Ketik.co.id)
Kasus tindak pidana Narkotika tersebut sudah masuk tahap ( II ), yakni kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses lebih lanjut.
Sementara pasal yang disangkakan atas kasus tersebut adalah Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Usai dilakukan Press release, barang haram jenis ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Raja Ampat. Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh awak media di Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya. (*)