KETIK, MALANG – Sebanyak 1.713 botol miras ilegal hasil Operasi Pekat selama bulan Ramadan dimusnahkan di Mapolres Malang, Rabu (3/4/2024). Pemusnahan dilakukan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana bersama Forkopimda Kabupaten Malang.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan melempar botol. Kemudian dilanjutkan penghancuran menggunakan alat berat. Turut dimusnahkan pula petasan dengan cara dibakar.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, ada dua kasus yang menjadi perhatian selama bulan Ramadan. Yakni dua kasus home industri miras ilegal.
"Alhamdulillah tahun ini Polres Malang berhasil mengungkap adanya dua industri miras ilegal yang membahayakan masyarakat," ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan, dua industri miras ilegal ini berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Malang. Barang bukti dari dua industri miras ilegal ini kemudian dimusnahkan bersama miras hasil operasi lainnya.
"Pemusnahan ini dilakukan setelah ada ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Kepanjen," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Masih kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, para pelanggar produksi miras ilegal ini tentunya tidak melanggar hukum. "Untuk para pelakunya sudah kita proses," terangnya.
Disamping itu, pemusnahan minuman keras ini kata ia bertujuan agar tidak disalahgunakan kembali. "Tentunya ini menjadi atensi dalam Operasi Penyakit Masyarakat," sebutnya.
Menurutnya, Polres Malang berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif khususnya selama bulan Ramadan ini hingga nanti Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari. (*)