KETIK, TUBAN – Warga di Kabupaten Tuban mengeluhkan tingginya denda tilang yang diputuskan oleh PN Tuban kepada para pelanggar lalu lintas.
Pantauan Ketik.co.id lewat media sosial grup Facebook seperti yang dituliskan pemilik akun mensoal denda yang dia bayarkan gegara saat berlalu lintas tanpa menggunakan helm senilai Rp 250 ribu.
Sumber lain, warga Desa Gesing Kecamatan Semanding, dijatuhi denda senilai Rp 750 ribu atas pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Tingginya denda tilang itu, membuat pelanggar merasa keberatan dan terbebani. Selain itu, Sejumlah pelanggar harus kembali pulang saat akan membayar denda di MPP Tuban, karena uang yang dibawa kurang.
"Saya kaget mas tahu bayar dendanya mahal sekali. Kalau saya tanya teman teman, sebelumnya biasanya hanya Rp 100 ribu. Ini saya kena denda sampai Rp 750 ribu," kata Adi salah satu warga Tuban.
Senada kata Ardi, Rudi juga kaget atas pembayaran denda senilai Rp 250 ribu untuk tilang helm. Padahal biasannya Rp 50 ribu.
"Kalau saya tanya teman teman yang pernah ditilang beberapa waktu lalu, untuk helm biasanya hanya Rp 50 ribu dan SIM Rp 100 ribu. Tapi ini saya kaget, karena waktu tanya teman yang lain disini, helm bisa sampai Rp 250 ribu dan Sim rata-rata Rp 500 ribu," sambat kepada awak media, Kamis. 21 November 2024
Berdasarkan sumber dari pelayanan di MPP, tingginya denda tilang ini terjadi mulai beberapa minggu terakhir. Denda tilang saat ini bisa mencapai berkali kali lipat.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar saat ditanya perihal informasi tingginya denda pelanggaran lalu lintas. Pihaknya, membenarkan atas putusan denda dijatuhkan PN Tuban.
"Denda antara Rp 250.000 - Rp 750.000 tergantung jenis pelanggarannya. Seperti pelanggaran marka jalan diputus Rp 250.000, tidak memiliki SIM Rp 500.000. Adapun denda 750.000 itu, terdiri dari beberapa pelanggaran (3 pasal) sehingga diakumulasi sejumlah itu," beber Rizki.
Dijelaskannya, terkait penjatuhan denda pelanggaran lalu lintas, itu merupakan kemandirian Hakim yang mengadili perkara. "Tentunya penjatuhan denda berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal dalam UU 22 Tahun 2009 serta peraturan terkait lainnya,"tandas Rizki Yanuar. (*)