Kades dan ASN di Abdya Diduga Terlibat Politik Praktis, Terancam Sanksi Tegas

Editor: Cutbang Ampon

10 November 2024 18:44 10 Nov 2024 18:44

Thumbnail Kades dan ASN di Abdya Diduga Terlibat Politik Praktis, Terancam Sanksi Tegas Watermark Ketik
Ilustrasi - Suasana saat Deklarasi Bawaslu bersama ASN dan KASN beberapa waktu lalu, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. ANTARA/Darwin Fatir.

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, memanggil dua oknum kepala desa (kades) dan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga terlibat politik praktis.

Proses terhadap oknum kades tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, mereka diduga ikut terlibat dan telah mengampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Abdya dalam kampanye dialogis.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya, Heri Suherman membenarkan hal itu. Dia berkata bahwa, pihaknya telah memanggil dua oknum kades tersebut dan telah memenuhi panggilan.

"Benar keduanya telah kita panggil dalam rangka klarifikasi terkait dugaan politik praktis yang dilakukan dua oknum kepala desa (keuchik) ini," ujar Heri, Minggu, 10 November 2024.

Selain para oknum kades, Panwaslih Abdya juga turut memanggil dua oknum ASN yang juga diduga aktif berkampanye untuk salah satu paslon dalam Pilkada Abdya.

Hasil ini, lanjutnya, pihak Panwaslih setelah mengumpulkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, pihak Panwaslih akan melakukan pleno terkait sangsi tepat untuk kedua oknum yang dimaksud.

"Nanti tergantung pleno Panwaslih juga, bisa jadi sangsi etik dan lainnya," tegasnya.

Intinya, tambahnya, pihaknya akan terus memantau dan akan mengambil langkah sesuai tupoksi jika ada oknum-oknum baik itu Keuchik dan aparatur lainnya, PNS, TNI-Polri atau yang dituntut untuk netral berani melanggar aturan.

"Kita juga ikut memantau Medsos. Tidak boleh aparatur negara memposting calon tertentu di Medsos pribadi, karena itu juga melanggar aturan," katanya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 gamblang disebutkan dan sangsinya sangat tegas yakni sanksi itu terdiri dari sanksi administratif dan pemberhentian. (*)

Tombol Google News

Tags:

politik Aceh Barat Daya abdya kades asn politik Politik praktis Aceh #Pilkada2024