Karantina Ketapang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 16 Murai Batu dari Bali

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

16 Januari 2024 12:39 16 Jan 2024 12:39

Thumbnail Karantina Ketapang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 16 Murai Batu dari Bali Watermark Ketik
Murai batu yang berhasil digagalkan oleh Karantina Ketapang. (Fofo: Dok. BBKP Surabaya)

KETIK, BANYUWANGI – Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Karantina Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung berkicau asal Bali tujuan Jawa. Satwa-satwa yang tanpa dilengkapi dokumen karantina tersebut hendak dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi pada Sabtu malam (13/1/2024).

Kasatpel Ketapang, Fitri Hidayati mengatakan, keberhasilan penggagalan tersebut berkat informasi dari masyarakat dan sinergitas dengan Polsek KP3 Tanjungwangi saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar pelabuhan ASDP Ketapang.

Pejabat Karantina berhasil menemukan 9 box (karton) dan 3 sangkar burung di kursi belakang Bus GH yang berisikan 16 ekor murai batu dan 1 ekor lovebird segera diamankan petugas.

Foto Pelayanan Karatina berhasil gagalkan upaya penyelundupan burung tanpa ada dokumen karantina. (Foto: Dok. BBKP Surabaya)Pelayanan Karatina berhasil gagalkan upaya penyelundupan burung tanpa ada dokumen karantina. (Foto: Dok. BBKP Surabaya)

Fitri menjelaskan penyelundupan burung melalui Bus GH sering terjadi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal,” jelas Fitri, Selasa, (16/1/2024).

Muhlis Natsir, Kepala Karantina Jawa Timur menyayangkan adanya penyelundupan ini. Burung-burung yang menawan itu dapat dilalulintaskan dengan memenuhi persyaratan karantina maupun K/L lain.

“Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati. Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Karantina Ketapang penyelundupan burung berkicau murai batu BBKP Surabaya Penggagalan penyelundupan burung kicau