Kasus Bayi Dicekoki Obat Penggemuk, Polisi Buka Kemungkinan Dilakukan Baby Sitter Lain

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

15 Oktober 2024 16:19 15 Okt 2024 16:19

Thumbnail Kasus Bayi Dicekoki Obat Penggemuk, Polisi Buka Kemungkinan Dilakukan Baby Sitter Lain Watermark Ketik
Tersangka Nurita, baby sitter yang cekoki bayi dengan obat penggemar, tertunduk lesu saat digelandang polisi, Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim akan mengembangkan kasus baby sister yang nyekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk. Hal ini karena penggunaan obat penggemuk ini sudah lazim dilakukan pelaku dan pengasuh baby sister.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Nurita, wanita berusia 36 tahun asal Bone, Sulawesi Selatan yang berprofesi sebagai baby sister. Pelaku ditangkap usai mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk dosis tinggi.

"Dari pemeriksaan pelaku ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini lazim dilakukan teman-teman pelaku di kalangan seprofesi dengan pelaku," ucap Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa, 15 Oktober 2024.

Polisi masih memeriksa percakapan pelaku dengan rekan seprofesinya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya. "Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online," ucap Farman.

 

Foto Polisi menunjukkan alat bukti yang diamankan dari pelaku yang berprofesi sebagai baby sister, Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Polisi menunjukkan alat bukti yang diamankan dari pelaku yang berprofesi sebagai baby sister, Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)



Farman menjelaskan pelaku melakukan langkah tersebut agar anak yang diasuhnya cepat gemuk. Hal ini terbukti anak yang saat itu berusia 2 tahun 3 bulan sudah memiliki bobot 19,5 kg.

"Itu setelah korban mengalami sakit, serta dokter nyatakan korban alami overweght atau kegemukan," terang Farman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (*)

Tombol Google News

Tags:

Baby Sister penyekok obat penggemuk baby sister Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Jawa timur