Kasus Pencurian Sapi di Simeulue Berakhir Damai, Pelaku Harus Bayar Ganti Rugi

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Mustopa

12 Mei 2024 02:38 12 Mei 2024 02:38

Thumbnail Kasus Pencurian Sapi di Simeulue Berakhir Damai, Pelaku Harus Bayar Ganti Rugi Watermark Ketik
Pelaku dan Korban saat di Damaikan / Helman Ketik.co.id

KETIK, SIMEULUE – Kasus pencurian sapi milik Ali Usman warga Desa Kahad Kecamatan Teupah Tengah yang diduga dicuri MNS dan SBD warga Desa Seuneubok Kecamatan Teupah Selatan telah disidangkan di kantor Desa Seuneubok oleh pemerintah desa setempat dengan menghadirkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta kedua belah pihak yang berperkara.

Dalam sidang tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Azwardi dari Polsek Teupah Selatan dan Babinsa Serma Anta Ginting dari Koramil Teupah Selatan berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik, aman, damai dan adil.

Di awal sidang, suasana sempat memanas di antara kedua belah pihak yang bertikai dengan saling menuntut. Ali Usman menuntut pelaku untuk mengembalikan sapinya disertai biaya kerugiannya Rp 10 juta atau sapi miliknya diserahkan kepada pelaku dengan membayar harga sapi dan kerugian sebesar Rp 20 juta.

Sementara pelaku MNS menuntut balik sebanyak 40 juta rupiah dengan alasan sapi milik Ali Usman telah masuk pagar kebunnya dan memakan tanaman di dalam kebun milik pelaku.

Sementara posisi sapi ditemukan oleh Ali Usman dan beberapa orang lainnya bukan di dalam kebun pelaku akan tetapi di semak belukar yang jauh dari kebun si pelaku.

Karena sidang berganti pembahasan, pihak Ali Usman menolak dan meminta sidang dilanjutkan tentang laporannya yaitu dugaan pencurian sapi miliknya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB berlangsung alot dan belum menemukan kesimpulan setelah berjalan 2,5 jam. Bripka Dedi Azwardi selaku anggota Polri yang bertugas di desa tersebut, mengambil alih sidang dan mencoba mendamaikan kedua belah pihak dengan cara persuasif dan humanis sehingga suasana sidang pun kembali tenang.

Sidang berakhir damai dengan keputusan bersama bahwa sapi milik Ali Usman dikembalikan pelaku MNS dengan disertai uang ganti rugi atau denda sebanyak Rp 1 juta yang nantinya akan diserahkan langsung oleh Bripka Dedi Azwardi pada tanggal 1 Juni 2024 mendatang kepada pihak Ali Usman.

Ali Usman kemudian bersedia menerima keputusan sidang tersebut dengan menandatangani surat perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan seluruh anggota majelis sidang di kantor Desa Seuneubok.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pencurian Sapi Simeulue Polsek Teupah Koramil Teupah