KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima tahap dua kasus video asusila kebaya merah yang sempat viral dari Polda Jawa Timur. Proses tahap dua ini, Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa mengatakan kejaksaan menerima tiga tersangka pemeran adegan asusila tersebut. Ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
"Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa penuntut menyatakan berkas tersebut lengkap (P21)," ungkap Ali, Senin (6/3/2023).
Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Kejaksaan langsung menjebloskan mereka ke Rutan Polda Jatim sebelum kasusnya disidangkan. "Sebelum 14 hari ke depan jaksa menyiapkan berkas untuk dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," terang Ali.
Salah satu adegan di video Kebaya Merah (Foto: Tangkapan layar video)
Kasus ini bermula adanya video asusila yang dilakukan ketiganya. Kasus yang sempat menghebohkan ini langsung ditangani Polda Jatim. Setelah mengetahui identitas ketiganya polisi langsung menangkap para pemeran video asusila tersebut.
Di hadapan polisi, ketiganya mendapatkan order dari media sosial Twitter untuk membuat video asusila tersebut. Tersangka menjual melalui Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film antara Rp.300 ribu sampai Rp.750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para yersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut sebesar Rp.7 juta. (*)